Viral Kasus Oknum Jaksa di Sijunjung, Ini Respons Kejati Sumbar

Viral Kasus Oknum Jaksa di Sijunjung, Ini Respons Kejati Sumbar
Kantor Kejaksaan Tinggi Sumbar. ANTARA/Fathul Abdi

Efendri menjelaskan bahwa permasalahan timbul saat adanya tunggakan terhadap pembayaran cicilan enam unit mobil Innova Reborn yang menyebabkan Mon dikejar-kejar oleh perusahaan pembiayaan.

Dia mengungkapkan bahwa dari proses klarifikasi tersebut didapatkan tiga kesimpulan oleh tim yang menangani kejadian dimaksud.

Pertama, terjadi konflik sosial antara Kasi Pidum Kejari M Juanda Sitorus dengan Mon serta Dedi Kurniawan.

Kedua, Perusahaan CV Duta Jaya Star (travel) diketahui adalah perusahaan keluarga, dan memiliki dana uang muka sebesar Rp 600.000.000 untuk pembelian enam unit mobil Innova Rebon tahun 2024 bersumber dari Muslim Sirait, M Juanda Sitorus, dan Lukman Hakim sebagai modal awal perusahaan.

"Antara M Juanda Sitorus dengan Dedi Kurniawan serta Mon sudah dilakukan perdamaian dengan sejumlah kesepakatan," katanya pula.

Kesepakatan pertama adalah M Juanda Sitorus selaku Kasi Pidum beserta keluarganya telah melunasi seluruh tunggakan cicilan terhadap enam unit mobil kepada perusahaan pembiayaan.

Kemudian M Juanda Sitorus akan mengurus take over kepemilikan kendaraan dari Mon ke keluarga.

Ketiga, M Juanda Sitorus memberikan kompensasi kepada Dedi Kurniawan dan saudara Mon atas kerugian yang ditimbulkan karena uang mereka yang dipakai untuk operasional mobil.

Kejati Sumbar merespons kasus viral melibatkan oknum jaksa Kejari Sinjunjung yang dinarasikan melakukan pencucian uang lewat bisnis rental mobil.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News