Viral, Korban Begal di NTB Jadi Tersangka, Kompolnas Bereaksi
jpnn.com, JAKARTA - Amaq Santi (34), ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan oleh Polres Lombok Tengah, NTB lantaran menghabisi nyawa dua pelaku pembegalan.
Teranyar, polisi telah membebaskan tersangka Amaq Santi.
Penangguhan penahanan itu setelah warga dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melakukan aksi damai mendesak Amaq Santi dibebaskan.
Merespons penetapan tersangka, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menilai langka yang diambil kepolisian sudah tepat.
"Sesuai prosedur," kata Poengky saat dikonfirmasi JPNN.com, Kamis (14/4).
Poengky menjelaskan meskipun korban membela diri, tetapi polisi perlu mendalami fakta secara cermat guna melihat apakah perbuatannya terhadap dua begal yang mengancamnya itu masuk kategori overmacht (daya paksa) atau tidak.
Sebab, kata dia, hal itu diatur dalam Pasal 48 KUHP. Dalam pasal itu dijelaskan bahwa barangsiapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak bisa dipidana.
"Polisi perlu menelusuri fakta-fakta secara cermat guna melihat apakah perbuatannya terhadap dua begal yang mengancamnya itu masuk kategori overmacht (daya paksa)," ujar Poengky.
Amaq Santi (34), ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan oleh Polres Lombok Tengah, NTB lantaran menghabisi nyawa dua pelaku pembegalan.
- Soal Bentrokan di Rempang, Kompolnas Awasi Kerja Polisi
- Datangi Polda Sumsel, Kompolnas Pantau Penanganan Kasus Dokter Koas Palembang
- Viral, Perundungan Anak Berkebutuhan Khusus di Bandung, Dipaksa Makan Daging Musang
- Kompolnas Ungkap Penyebab Kasus Penganiayaan Pegawai Toko Roti Lambat Ditangani
- Kasusnya Viral di Malaysia, Vadel Badjideh Merespons Begini
- Ini Kata Kompolnas soal Sidang Etik Aipda Robig Zenudin yang Tembak Mati Siswa SMK