Viral Mendagri Melarang Penegak Hukum Periksa Kepala Daerah, Begini Faktanya
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengatakan terjadi miss leading atau salah tanggap dalam pemberitaan terkait dirinya melarang aparat penegak hukum (APH) seperti kejaksaan, polisi, dan KPK untuk memeriksa kepala daerah.
Tito membantah bahwa dia menyatakan hal tersebut.
Menurutnya, komentarnya saat Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Inpektorat dihadiri Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Kabareskrim dikutip tidak lengkap.
Akibatnya, perkataannya itu viral karena dianggap tidak mendukung pemberantasan korupsi dan penegakan hukum.
"Jadi, judulnya Mendagri minta agar kepala daerah tidak diselidiki. Saya tidak mengatakan seperti itu," jelas Mendagri Tito dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (29/1).
Eks Kapolri itu menuturkan, dalam rakor Tito menjelaskan agar belanja pemerintah, termasuk pemerintah daerah bisa maksimal.
Sebab, pemerintah sudah seharusnya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan berdampak pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
"Kalau PAD-nya meningkat, APBD-nya naik, maka kalau bisa belanjanya juga meningkat. Belanja yang optimal itu akan bergerak," sebutnya.
Mendagri Tito Karnavian mengatakan terjadi miss leading atau salah tanggap dalam pemberitaan terkait dirinya melarang aparat penegak hukum
- Indef Beberkan Kondisi Ekonomi, PPN 12% Tak Realistis
- Denny JA Sebut Prabowo dapat Sentimen Negatif soal Pilkada Dipilih DPRD
- Wamendagri Bima Serahkan Dokumen Kependudukan untuk Bayi yang Lahir 25 Desember
- Alhamdulillah, Anggaran Kredit Investasi Padat Karya Mencapai Rp 20 Triliun
- Kapolsek Dicopot setelah Viral 3 Oknum Polisi Aniaya Warga
- Tinjau Sejumlah Gereja di Bandung, Wamendagri Bima Arya Pastikan Natal Berjalan Lancar