Viral Mendagri Melarang Penegak Hukum Periksa Kepala Daerah, Begini Faktanya
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengatakan terjadi miss leading atau salah tanggap dalam pemberitaan terkait dirinya melarang aparat penegak hukum (APH) seperti kejaksaan, polisi, dan KPK untuk memeriksa kepala daerah.
Tito membantah bahwa dia menyatakan hal tersebut.
Menurutnya, komentarnya saat Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Inpektorat dihadiri Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Kabareskrim dikutip tidak lengkap.
Akibatnya, perkataannya itu viral karena dianggap tidak mendukung pemberantasan korupsi dan penegakan hukum.
"Jadi, judulnya Mendagri minta agar kepala daerah tidak diselidiki. Saya tidak mengatakan seperti itu," jelas Mendagri Tito dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (29/1).
Eks Kapolri itu menuturkan, dalam rakor Tito menjelaskan agar belanja pemerintah, termasuk pemerintah daerah bisa maksimal.
Sebab, pemerintah sudah seharusnya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan berdampak pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
"Kalau PAD-nya meningkat, APBD-nya naik, maka kalau bisa belanjanya juga meningkat. Belanja yang optimal itu akan bergerak," sebutnya.
Mendagri Tito Karnavian mengatakan terjadi miss leading atau salah tanggap dalam pemberitaan terkait dirinya melarang aparat penegak hukum
- Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini
- AS Optimistis Kembangkan Kerja Sama Ekonomi dengan Pemerintahan Baru
- Indonesia Siap Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi Berkelanjutan dari AS
- Ary Ginanjar Apresiasi Komitmen Kemendagri Membangun ASN Ber-AKHLAK
- Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel
- Tegas, YLKI Tolak Kenaikan PPN 12 Persen