Viral Oknum PCNU Jaktim Minta Rabithah Alawiyah Dibubarkan, Ternyata...
jpnn.com, JAKARTA - Sebuah video berisi pernyataan seorang pria yang mengaku mewakili organisasi Rabithaj Ma'ahid Islamiyah (RMI) PCNU Jakarta Timur viral di media sosial.
Dalam video itu, pria tersebut meminta Rabithah Alawiyah dibubarkan. Rabithah Alawiyah sendiri merupakan organisasi Islam yang menaungi keturunan langsung dari Nabi Muhammad SAW di Indonesia dan menghimpun Warga Negara Indonesia (WNI) keturunan Arab.
Dalam video itu, pria tersebut meminta pemerintah mengambil langkah hukum terhadap Rabithah Alawiyah dengan alasan menjaga kemaslahatan umat di Indonesia.
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jakarta Timur membantah bahwa pernyataan pria yang disampaikan dalam kegiatan diskusi itu mewakili PCNU Jakarta Timur.
Ketua PCNU Jakarta Timur, Azaz Rulyaqih mengatakan pihaknya tidak pernah terlibat dalam pembahasan Dzurriyat (keturunan) Nabi dan mengeluarkan pernyataan resmi terkait.
"Kami klarifikasi bahwa pendapat yang ingin menyatakan memenjarakan atau membubarkan Rabithah Alawiyah adalah pendapat pribadi," kata Azaz di Jakarta Timur, Sabtu (2/9).
Dia menyatakan pria yang mengeluarkan pernyataan terkait pembubaran Rabithah Alawiyah memang tercatat pengurus RMI Jakarta Timur, tetapi pernyataan tidak mewakili organisasi.
Azaz menyebutkan pendapat yang disampaikan dalam kegiatan diskusi pada satu kampus tersebut merupakan tanggung jawab dan konsekuensi pribadi dari pihak mengeluarkan pernyataan.
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Jakarta Timur luruskan isu video oknum yang meminta pembubaran Rabithah Alawiyah
- Seusai Dilantik, Empat Menteri dari NU Minta Restu Rais Aam dan Ketum PBNU
- Tersangka Penganiayaan Rombongan Kiai NU Terancam 5 Tahun Bui
- Astrid Nadya Rizqita Terpilih Lagi Jadi Presiden Pemuda OKI/OIC Youth Indonesia
- Ratusan Kiai Membahas Persiapan MLB Nahdlatul Ulama
- Kusumayati Dipidana Anak Sendiri, PCNU Karawang: Surga di Telapak Kaki Ibu
- Soal Isu Pembubaran MLB NU, Ini Pesan Gus Salam untuk GP Ansor, Banser, dan Pagar Nusa