Viral Pengemudi Mobil Bawa Sepeda Ditilang, Kombes Sambodo: Petugas Itu Salah
jpnn.com, JAKARTA - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo angkat bicara terkait video viral di media sosial petugas lalu lintas melakukan penilangan kepada pengemudi yang membawa sepeda di dalam mobil.
Dia menegaskan petugas tersebut melakukan hal yang salah dalam menerapkan Pasal 307.
"Pasal itu menjelaskan tentang Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang, yang membawa barang melebihi dimensi angkutan dan dapat membahayakan keselamatan," ungkap Sambodo.
Dia menambahkan seharusnya petugas itu apabila menindak kendaraan berpelat hitam seharusnya menggunakan Pasal 283 UU LLAJ.
Adapun Pasal 283 itu berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan.
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dipengaruhi suatu keadaan dapat mengganggu konsentrasi berkendara," kata lulusan Akademi Polisi angkatan 1995 itu.
Atas kejadian itu, pria berusia 48 tahun tersebut meminta maaf dan akan mengingatkan kembali petugas di lapangan.
Dia juga menegaskan akan memberikan sanksi kepada petugas tersebut sesuai kesalahannya.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo bicara terkait video viral di media sosial mengenai petugas menilang pengemudi bawa sepeda di dalam mobil.
- Kombes Donald Cs Dipecat, Uang Pemerasan DWP Dikembalikan kepada Korban
- Sesuai Perintah KUHAP, Polda Metro Wajib Hentikan Kasus Firli
- KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri di Tahun Politik 2024
- Setelah Viral Pungli Parkir di Bandung Zoo, Trotoar Tamansari Bersih dari Kendaraan
- Tahun Baru, Dirnarkoba PMJ Kombes Donald Dipecat Buntut Kasus Pemerasan di DWP
- Malam Tahun Baru, 1.500 Aparat Siap Amankan 12 Panggung Hiburan