Viral Pengemudi Mobil Bawa Sepeda Ditilang, Kombes Sambodo: Petugas Itu Salah

Viral Pengemudi Mobil Bawa Sepeda Ditilang, Kombes Sambodo: Petugas Itu Salah
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

"Kami berikan sanksi sesuai kesalahannya," kata Sambodo.

Sebelumnya, seorang pengemudi mengeluhkan ditilang saat membawa sepeda di dalam mobil.

Keluhan itu diunggah di akun media sosial di Twitter. Video itu pun sontak viral.

Awalnya, video itu menampilkan polisi yang tengah menulis surat tilang. Kemudian video itu ditampilkan sepeda yang ditempatkan di dalam mobil.

Pengemudi mobil menanyakan kesalahannya yang dialaminya kepada petugas.

Petugas tersebut menjelaskan bahwa pengemudi mengalami kesalahan dengan daya angkut barang yang tertuang dalam Pasal 307.

Polisi tersebut menjelaskan pengangkutan sepeda di mobil harus menggunakan alat khusus yang biasa ditempatkan di belakang mobil.

“Kalau mau bawa sepeda, harusnya dikasih alat yang di sini,” kata si polisi. (ddy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo bicara terkait video viral di media sosial mengenai petugas menilang pengemudi bawa sepeda di dalam mobil. 


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News