Viral Pengeroyokan di Kabupaten Bandung, Pelakunya Ternyata

Viral Pengeroyokan di Kabupaten Bandung, Pelakunya Ternyata
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo bersama jajaranya saat ungkap kasus pengeroyokan di Solokanjeruk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (12/9/2023). (ANTARA/HO Polresta Bandung)

Adapun kesembilan tersangka tersebut, satu di antaranya telah dewasa dan delapan lainnya masih berstatus pelajar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman lima tahun delapan bulan penjara.(antara/jpnn)

Kombes Kusworo Wibowo mengungkap penangkapan pelaku pengeroyokan di Kabupaten Bandung yang viral di media sosial. Mereka ternyata anggota geng motor XTC 133.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News