Viral Pengeroyokan di Kabupaten Bandung, Pelakunya Ternyata
Selasa, 12 September 2023 – 20:50 WIB
Adapun kesembilan tersangka tersebut, satu di antaranya telah dewasa dan delapan lainnya masih berstatus pelajar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman lima tahun delapan bulan penjara.(antara/jpnn)
Kombes Kusworo Wibowo mengungkap penangkapan pelaku pengeroyokan di Kabupaten Bandung yang viral di media sosial. Mereka ternyata anggota geng motor XTC 133.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pengeroyokan Sopir Taksi Online di Tol Dalam Kota Jakarta Ditangkap
- Viral Polisi Pangkat Kompol Dibentak Pemotor di Kediri, Pelaku Ternyata
- Jimmy Tewas Bersimbah Darah, Polisi Langsung Antisipasi Carok Massal di Sampang
- Arogansi Ivan Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Berujung Bui, Ini Pelajaran!
- Pengusaha yang Paksa Anak Sujud dan Menggonggong Ditangkap Polisi
- Kasus Pria Pengusaha di Surabaya Suruh Siswa Sujud dan Menggonggong Diusut Polisi