Viral Pengumuman TNI & Polri Gelar Razia Masker, Denda Rp 250 Ribu, Oalah Ternyata
jpnn.com, JAKARTA - Beredar pengumuman yang mengabarkan Ditlantas Kepolisian Daerah akan menggelar razia masker, yang viral di media sosial.
Tampilan pengumunan yang menyantumkan logo TNI dan Polri itu menyebut razia masker dilakukan serentak di seluruh Indonesia, baik di kantor, toko, bengkel mobil/motor/las, dan warung-warung, termasuk warteg.
Razia akan melibatkan petugas dari kejaksaan, polisi, POM, dan lain-lain. Namun, tidak disebutkan tanggal pelaksanaan razia masker.
Isi pengumuman menyebut warga yang tidak menggunakan masker akan terkena sanksi denda Rp 250 ribu.
Merespons itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo memastikan pengumuman itu tidak benar alias hoaks.
"Saya sudah sampaikan bahwa ada hoaks yang beredar tentang razia masker yang dilakukan Ditlantas Polda Metro Jaya dengan denda Rp 250 ribu," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jumat (4/2).
Perwira menengah Polri itu mengatakan memang pihaknya tengah gencar melakukan razia masker.
Namun, penindakannya hanya bersifat teguran.
Viral pengumuman TNI dan Polri menggelar razia masker dengan sanksi denda Rp 250 ribu, simak penjelasan Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
- Kapolsek Dicopot setelah Viral 3 Oknum Polisi Aniaya Warga
- Viral, Perundungan Anak Berkebutuhan Khusus di Bandung, Dipaksa Makan Daging Musang
- Kasusnya Viral di Malaysia, Vadel Badjideh Merespons Begini
- Gus Miftah Viral Hina Penjual Es Teh, Kiai Maman Ungkit Sertifikasi Pendakwah
- Viral 2 Mobil Pakai Pelat Nomor Sama di Tol JORR, Begini Penjelasan Polisi
- Viral Gegara Mengejek Pedagang Es, Gus Miftah Malah Bantu Biaya Wisuda Penjual Tahu Aci