Viral Pengumuman TNI & Polri Gelar Razia Masker, Denda Rp 250 Ribu, Oalah Ternyata
Jumat, 04 Februari 2022 – 17:14 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat memberi keterangan soal beredarnya pengumuman razia masker, di PMJ, Jumat (4/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
"Sekali lagi saya sampaikan itu adalah hoaks dan memang penegakan prokes kami lakukan terus, tetapi sifatnya teguran," kata Sambodo.
Sambodo memastikan perihal denda Rp 250 ribu bagi warga yang tidak menggunakan masker juga hoaks.
"Jadi, enggak ada orang yang tidak pakai masker kemudian kami denda Rp 250 ribu. Itu bukan ranah kami," kata Sambodo. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Viral pengumuman TNI dan Polri menggelar razia masker dengan sanksi denda Rp 250 ribu, simak penjelasan Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Geger Pengakuan Eks Tahanan soal Pungli di Rutan Polda Jateng, Bayar Kamar Rp 1 Juta
- Polisi Anggota Polres Tangsel Meraba-raba Istri Orang, Viral
- Viral Pengendara Mobil Dinas Kemenhan Diduga Pesan PSK, Lihat!
- Viral Es Krim Mengandung Alkohol di Surabaya, Aparat Bertindak!
- Kasus KDRT Viral di Bandung Naik ke Penyidikan
- Menu MBG untuk Anak Papua Viral, Tuai Pujain Warganet