Viral Pengunjung Lempar Sampah Plastik ke Mulut Kuda Nil, Pihak Taman Safari Bereaksi

jpnn.com, CISARUA - Aksi pengunjung melemparkan sampah plastik ke mulut kuda nil di kawasan wisata Taman Safari Indonesia, Cisarua, Kabupaten Bogor, viral di media sosial.
Manajemen Taman Safari Indonesia (TSI) pun mengingatkan kepada pengunjung terkait dengan Undang-Undang Perlindungan Satwa.
"Satwa yang ada di Taman Safari Indonesia termasuk satwa yang dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Satwa," kata Senior Vice President Marketing Taman Safari Indonesia Group Alexander Zilkarnain di Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (22/6).
Dia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya ini dapat berimplikasi hukum jika pengunjung Taman Safari Indonesia tidak menaatinya.
"Kami berharap kejadian ini tidak terulang kembali, karena tentu ada sanksi yang diberikan kepada pengunjung dalam bentuk teguran, dikeluarkan dari lokasi, kemudian diinformasikan kepada pihak berwenang,” tuturnya.
Sebelumnya seusai kejadian pada Kamis (20/6), petugas kesehatan hewan Taman Safari Bogor dengan sigap mengeluarkan kantong plastik dari mulut kuda nil.
"Terima kasih kepada netizen yang sudah menginformasikan mengenai hal ini. Dengan segera dan sigap, petugas kami melakukan langkah-langkah tertentu," ungkap Alexander.
Dia memastikan bahwa saat ini kuda nil tersebut dalam kondisi sehat berkat penanganan sigap dari petugas.
Pihak Taman Safari bereaksi atas video viral pengunjung melempar sampah plastik ke mulut Kuda Nil di kawasan siwata di Cisarua, Bogor itu.
- Nasib Kepala Rutan Pekanbaru Setelah Viral Video Napi Dugem dalam Sel
- Alumnus Diduga Melecehkan Pasien di Garut, Unpad Buka Suara
- Wali Kota Pekanbaru Soroti Praktik Pengelolaan Sampah Tak Sesuai Aturan, Badan Usaha Besar Terlibat
- Pelaku Pelecehan Seksual Dokter Kandungan di Kabupaten Garut Ditangkap
- Ini yang Dilakukan Katy Perry Selama Wisata ke Luar Angkasa
- Atasi Masalah Sampah, Ahmad Luthfi Inisiasi Pembangunan Zonasi TPST Regional