Viral Perempuan Berhijab Menikah di Gereja, Begini Putusan MK Soal Pernikahan Beda Agama
Selasa, 08 Maret 2022 – 16:25 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Video perempuan berhijab di Semarang yang menikah di gereja viral di media sosial.
Pernikahan beda agama tersebut memantik berbagai komentar di tengah masyarakat.
Perkawinan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sendiri pernah digugat ke Mahkamah Konstitusi pada tahun 2015, tetapi ditolak.
Gugatan yang dimaksud yaitu perkara Nomor 68/PUU-XII/2014 yang diajukan Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Anbar Jayadi dan Luthfi Sahputra.
Viral, perempuan berhijab menikah di gereja. Ternyata ada putusan Mahkamah Konstitusi soal pernikahan beda agama. Simak selengkapnya.
BERITA TERKAIT
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Kuasa Hukum BTM-YB: Tuduhan Paslon Nomor 2 Tak Berdasar
- Detik-detik Pengendara Motor Cekcok dengan Pengemudi Mobil, Viral di Medsos
- Viral Pria di Bandung Diduga Onani saat Mengayuh Odong-Odong, Polisi Bergerak
- Viral Pemalakan Berujung Perusakan Kendaraan di Bandung, Begini Akhirnya
- Siram Air Aki ke Wajah Istri, Dodi Suhendar Akhirnya Ditangkap Setelah Kabur ke Bali
- Salim Kamaludin Bantah Tuduhan Pihak Terkait di Sidang Perselisihan Pilkada Halteng