Viral Perempuan Berhijab Menikah di Gereja, Begini Putusan MK Soal Pernikahan Beda Agama
Selasa, 08 Maret 2022 – 16:25 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Video perempuan berhijab di Semarang yang menikah di gereja viral di media sosial.
Pernikahan beda agama tersebut memantik berbagai komentar di tengah masyarakat.
Perkawinan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sendiri pernah digugat ke Mahkamah Konstitusi pada tahun 2015, tetapi ditolak.
Gugatan yang dimaksud yaitu perkara Nomor 68/PUU-XII/2014 yang diajukan Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Anbar Jayadi dan Luthfi Sahputra.
Viral, perempuan berhijab menikah di gereja. Ternyata ada putusan Mahkamah Konstitusi soal pernikahan beda agama. Simak selengkapnya.
BERITA TERKAIT
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi
- Viral, Perundungan Anak Berkebutuhan Khusus di Bandung, Dipaksa Makan Daging Musang
- Tokoh Adat Sarmi Tegaskan Gugatan ke MK Hak Konstitusional Bukan Provokasi
- Selisih Suara Tinggi, MK Tetap Berpeluang Analisis Gugatan Risma-Gus Hans
- Kasusnya Viral di Malaysia, Vadel Badjideh Merespons Begini