Viral Perempuan Berhijab Menikah di Gereja, Begini Putusan MK Soal Pernikahan Beda Agama
Selasa, 08 Maret 2022 – 16:25 WIB
![Viral Perempuan Berhijab Menikah di Gereja, Begini Putusan MK Soal Pernikahan Beda Agama](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/02/15/gedung-mahkamah-konstitusi-foto-kenny-kurnia-putra-50.jpg)
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto : Kenny Kurnia Putra)
jpnn.com, JAKARTA - Video perempuan berhijab di Semarang yang menikah di gereja viral di media sosial.
Pernikahan beda agama tersebut memantik berbagai komentar di tengah masyarakat.
Perkawinan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sendiri pernah digugat ke Mahkamah Konstitusi pada tahun 2015, tetapi ditolak.
Gugatan yang dimaksud yaitu perkara Nomor 68/PUU-XII/2014 yang diajukan Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Anbar Jayadi dan Luthfi Sahputra.
Viral, perempuan berhijab menikah di gereja. Ternyata ada putusan Mahkamah Konstitusi soal pernikahan beda agama. Simak selengkapnya.
BERITA TERKAIT
- Ini Lho Wanita Pengemudi BMW Berpelat N 3 NEN yang Viral
- Viral Wanita Kemudikan Mobil BMW Berpelat N 3 NEN, Ternyata
- Saksi Ahli di MK: Tindakan KPU Barito Utara Sudah Sesuai Parameter Pemilu Demokratis
- Nih Foto Pria Penembak Kucing Pakai Airsoft Gun
- Sengketa Pilkada Barito Utara Diterima MK, Praktisi Hukum: Ini Bukti Ada Pelanggaran
- Kapolda Sumut Bantu Pengobatan Bocah Perempuan Korban Penganiayaan di Nias Selatan