Viral Perempuan Berhijab Menikah di Gereja, Begini Putusan MK Soal Pernikahan Beda Agama
Selasa, 08 Maret 2022 – 16:25 WIB

Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto : Kenny Kurnia Putra)
jpnn.com, JAKARTA - Video perempuan berhijab di Semarang yang menikah di gereja viral di media sosial.
Pernikahan beda agama tersebut memantik berbagai komentar di tengah masyarakat.
Perkawinan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sendiri pernah digugat ke Mahkamah Konstitusi pada tahun 2015, tetapi ditolak.
Gugatan yang dimaksud yaitu perkara Nomor 68/PUU-XII/2014 yang diajukan Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Anbar Jayadi dan Luthfi Sahputra.
Viral, perempuan berhijab menikah di gereja. Ternyata ada putusan Mahkamah Konstitusi soal pernikahan beda agama. Simak selengkapnya.
BERITA TERKAIT
- Kasus KDRT Viral di Bandung Naik ke Penyidikan
- Menu MBG untuk Anak Papua Viral, Tuai Pujain Warganet
- Dugaan KDRT Wanita di Bandung, Polisi Ungkap Fakta Ini
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Ratusan Gangster Konvoi Blokir Jalan & Kacaukan Semarang