Viral Perempuan Berhijab Menikah di Gereja, Begini Putusan MK Soal Pernikahan Beda Agama
Selasa, 08 Maret 2022 – 16:25 WIB
Tak hanya itu, negara juga berperan untuk memberikan perlindungan untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan sah yang merupakan wujud dan jaminan keberlangsungan hidup manusia.
"Perkawinan tidak boleh hanya dilihat dari aspek formal semata, tetapi juga harus dilihat dari aspek spiritual dan sosial. Agama menetapkan tentang keabsahan perkawinan, sedangkan Undang-Undang menetapkan keabsahan administratif yang dilakukan oleh negara," tegas MK.
Sebelumnya, warga Kota Semarang dihebohkan unggahan video di TikTok yang memperlihatkan pernikahan pasangan beda agama.
Sejak diunggah pada Minggu (6/3) pukul 19.00 WIB, video berdurasi 13 detik itu telah ditonton 1,6 juta kali.
Viral, perempuan berhijab menikah di gereja. Ternyata ada putusan Mahkamah Konstitusi soal pernikahan beda agama. Simak selengkapnya.
BERITA TERKAIT
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi
- Viral, Perundungan Anak Berkebutuhan Khusus di Bandung, Dipaksa Makan Daging Musang
- Tokoh Adat Sarmi Tegaskan Gugatan ke MK Hak Konstitusional Bukan Provokasi
- Selisih Suara Tinggi, MK Tetap Berpeluang Analisis Gugatan Risma-Gus Hans
- Kasusnya Viral di Malaysia, Vadel Badjideh Merespons Begini