Viral Pesan Berantai Polda Metro Razia Masker Denda Rp250 Ribu, Kombes Yusri Bilang Begini

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membantah kabar yang tersebar melalui pesan berantai yang menyebut bahwa pihaknya menggelar razia masker dan memberikan denda Rp250 bagi para pelanggar.
Yusri memastikan kabar tersebut hoaks dan tidak terbukti kebebarannya.
“Jadi, informasi yang beredar itu tidak benar atau hoaks,” ujar Yusri ketika dikonfirmasi, Selasa (8/9).
Mantan Kapolres Tanjungpinang ini menerangkan, pihak yang punya kewenangan melaksanakan razia terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Sementara itu, aparat dari TNI-Polri hanya melakukan pendampingan terhadap Satpol PP.
"Untuk yang berwenang razia itu dari Satpol PP. Kalau TNI dan Polri hanya mendampingi," imbuh Yusri.
Diketahui, isi pesan berantai yang tersebar melalui aplikasi pesan instan WhatsApp tersebut adalah sebagai berikut:
Assalamu'alaikum wr wb..
Polda Metro Jaya dikabarkan menggelar razia dan memberikan denda Rp250 ribu bagi mereka yang tidak menggunakan masker.
- Bebaskan WN India Tersangka Penggelapan, Polisi Rusak Iklim Investasi & Abaikan Asta Cita Prabowo
- Ditpamobvit Polda Metro Jaya Bersama SHW Center Berbagi Takjil Bulan Ramadan
- Kapolda Metro Abaikan Laporan Perusahaan Saudi soal RJ WN India di Kasus Penggelapan
- Polisi Dinilai Selewengkan Restorative Justice di Kasus WN India Vs Perusahaan Saudi
- Nikita Mirzani Ditahan di Polda, Lucinta Luna Ungkap Harapannya
- Ditahan di Polda Metro Jaya, Nikita Mirzani Pengin Dijenguk 2 Orang Ini