Viral Pesta Bungkus Night di Jaksel, Direktur Hingga Manajer Jadi Tersangka

jpnn.com, JAKARTA - Polisi menetapkan empat dari delapan orang yang ditangkap sebagai tersangka kasus pesta 'Bungkus Night' di Wijaya, Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Herdi Susianto mengatakan empat tersangka tersebut mulai dari direktur hingga manajer regional yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan kegiatan itu.
"Inisial ODC sebagai direktur atau penanggung jawab operasional, DL sebagai manajer regional, AK sebagai tim kreatif yang membuat konten, dan MI yang mengunggah iklan. Semuanya sudah jadi tersangka," kata Budi, Senin (20/5).
Perwira menengah Polri itu mengatakan keempat tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
"Kami menjerat dengan dua undang-undang yang pertama adalah UU pornografi, UU RI Nomor 44 Tahun 2008, Pasal 30 juncto Pasal 4, kedua UU ITE yakni terkait dengan penyebaran yang berbau pornografi di media sosial," ujar Budi.
Aparat kepolisian juga turut menyita sejumlah berang bukti berupa ponsel milik kantor dan milik pribadi tersangka.
"Jadi, semua sudah kami sita dan di dalam handphone tersebut diduga memang berbau ajakan pornografi," kata Budi.
Sebelumnya poster undangan acara Bungkus Night viral di media sosial Instagram.
Polisi menetapkan empat dari delapan orang yang ditangkap sebagai tersangka kasus pesta 'Bungkus Night' di Wijaya, Jakarta Selatan
- Minta Korlantas Polri Tindak Pelaku Bus Oleng, Sahroni: Cabut SIM Sopir dan Tegur PO-nya
- Bareskrim Bongkar Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi, 5 Tersangka Ditangkap
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Kata Polisi soal Senpi Pengusaha Asal Bandung Peneror Wanita dalam Mobil
- Sempat Mangkir, Nikita Mirzani Jalani Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka