Viral Peti Jenazah Dikirim dari Malaysia Diduga Kena Pajak, Ini Penjelasan Bea Cukai

Viral Peti Jenazah Dikirim dari Malaysia Diduga Kena Pajak, Ini Penjelasan Bea Cukai
Bea Cukai memastikan pengiriman jenazah dari luar negeri ke Indonesia tidak dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Foto: Ilustrasi/Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai memastikan pengiriman peti jenazah dari luar negeri tidak ada yang ditagih atau dipungut bea masuk maupun pajak dalam rangka impor.

Penegasan ini disampaikan Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar menanggapi viral di media sosial X soal importasi peti jenazah yang dikenakan pajak sebesar 30 persan dari harga aslinya.

Encep menegaskan pernyataan pada media sosial tersebut dipastikan tidak benar, karena setelah dilakukan pengecekan atas pengiriman peti jenazah dan jenazah dari Penang, Malaysia, tidak ada yang ditagih atau dipungut bea masuk ataupun pajak dalam rangka impor.

“Perlu diketahui bahwa atas pengiriman jenazah dari luar negeri ke Indonesia tidak dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor,” tegas Encep.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997 disebutkan peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah adalah peti atau kemasan dengan tidak memandang jenis atau komposisi, yang digunakan untuk menyimpan jenazah atau abu jenazah bagi keperluan pengangkutan ke dalam daerah pabean Indonesia diberikan pembebasan bea masuk. 

“Serta diberikan pengiriman rush handling atau pelayanan segera terhadap importasi peti jenazah dan jenazah,” imbuh Encep.

Rush handling atau pelayanan segera adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segara untuk dikeluarkan dari kawasan pabean, salah satunya jenazah.

Encep mengatakan saat ini Bea Cukai sudah menghubungi yang bersangkutan untuk menyertakan bukti tagihan, apabila memang terdapat tagihan bea masuk.

Encep Dudi Ginanjar menegaskan pengiriman jenazah dari luar negeri tidak dipungut bea masuk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News