Viral Peti Jenazah Dikirim dari Malaysia Diduga Kena Pajak, Ini Penjelasan Bea Cukai
Minggu, 12 Mei 2024 – 06:39 WIB

Bea Cukai memastikan pengiriman jenazah dari luar negeri ke Indonesia tidak dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Foto: Ilustrasi/Dokumentasi Bea Cukai
Namun, hingga berita ini ditayangkan, pemilik media sosial yang menyampaikan pernyataan tersebut belum merespons.
“Apabila terdapat tagihan saat penanganan peti jenazah, ada baiknya importir memastikan lagi detail tagihan kepada pihak kargo atau agen yang menangani pengiriman jenazah,” pungkas Encep. (mrk/jpnn)
Encep Dudi Ginanjar menegaskan pengiriman jenazah dari luar negeri tidak dipungut bea masuk
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Momen Lebaran, Gubernur Harum Beri 3 THR Spesial Untuk Rakyat Kaltim
- Kasus KDRT Viral di Bandung Naik ke Penyidikan
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara