Viral Peti Jenazah Dikirim dari Malaysia Diduga Kena Pajak, Ini Penjelasan Bea Cukai

Viral Peti Jenazah Dikirim dari Malaysia Diduga Kena Pajak, Ini Penjelasan Bea Cukai
Bea Cukai memastikan pengiriman jenazah dari luar negeri ke Indonesia tidak dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Foto: Ilustrasi/Dokumentasi Bea Cukai

Namun, hingga berita ini ditayangkan, pemilik media sosial yang menyampaikan pernyataan tersebut belum merespons. 

“Apabila terdapat tagihan saat penanganan peti jenazah, ada baiknya importir memastikan lagi detail tagihan kepada pihak kargo atau agen yang menangani pengiriman jenazah,” pungkas Encep. (mrk/jpnn)

Encep Dudi Ginanjar menegaskan pengiriman jenazah dari luar negeri tidak dipungut bea masuk


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News