Viral, Polisi Larang Wartawan Rekam Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang

Viral, Polisi Larang Wartawan Rekam Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang
Salah satu anggota polisi diduga melarang wartawan Tribun Pos Kupang untuk merekam adegan rekonstruksi kasus pembunuhan Ibu dan anak di Kupang. Foto: Tangkapan layar YouTube

jpnn.com, KUPANG - Video wartawan Tribun Pos Kupang dilarang untuk merekam kasus rekonstruksi pembunuhan ibu dan anak di Kupang, NTT viral di media sosial, Selasa (21/12).

Dalam video yang diunggah wartawan di YouTube Pos Kupang, terlihat seorang polisi yang mengenakan pakaian sipil kemeja putih lengan pendek dan memakai kalung identitas kepolisian identitas seorang awak media.

Oknum polisi itu sebelumnya menanyakan asal media jurnalis tersebut. Namun, setelah wartawan itu menjawab, polisi tersebut tetap saja meminta rekannya untuk memeriksa rekaman wartawan tersebut.

Polisi tersebut melarang wartawan Tribun Pos Kupang untuk merekam proses rekonstruksi tersebut tepatnya saat pengambilan gambar wajah tersangka di TKP belakang pasar Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Video yang berdurasi singkat itu viral di media sosial dan menjadi perbincangan masyarakat Kota Kupang.

“Saya waktu itu sedang mengambil video tersangka, seorang anggota polisi datang dan langsung menarik tangan saya. Dia melarang saya agar tidak merekam,” kata Irfan Hoi wartawan Tribun Pos Kupang.

Hal serupa juga dialami wartawan lainnya di lokasi tersebut.

Wartawan sempat diancam akan dirampas ponselnya jika merekam proses rekonstruksi.

Polisi diduga melarang wartawan merekam kasus rekonstruksi pembunuhan ibu dan anak di Kupang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News