Viral, Polisi Larang Wartawan Rekam Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang
Rabu, 22 Desember 2021 – 06:01 WIB

Salah satu anggota polisi diduga melarang wartawan Tribun Pos Kupang untuk merekam adegan rekonstruksi kasus pembunuhan Ibu dan anak di Kupang. Foto: Tangkapan layar YouTube
Kini informasi yang diterima, anggota kepolisian yang sempat melarang wartawan untuk merekam video rekonstruksi itu sudah meminta maaf.
Di video lainnya yang diunggah oleh akun youtube Viral NTT dan Cekade Kanda, tampak juga polwan menegur seorang perempuan yang saat itu juga ikut merekam reka ulang adegan kasus pembunah Astid dan Lael.
Wartawan dan warga Kupang sangat kecewa atas perlakuan anggota polisi tersebut sehingga merencanakan akan melakukan aksi damai di depan Kantor Gubernur NTT menuju Polda NTT pada pukul 09.00 Wita, Rabu (22/12).(mcr2/jpnn)
Polisi diduga melarang wartawan merekam kasus rekonstruksi pembunuhan ibu dan anak di Kupang.
Redaktur : Natalia
Reporter : Meylinda Putri Yani Mukin
BERITA TERKAIT
- Respons Keluarga Korban Soal Brigadir Ade Kurniawan Dipecat Polri
- Ramai Isu Sidang Kode Etik Brigadir Ade Dibatalkan, Polda Jateng Merespons Begini
- Keluarga Korban Ungkap Proses Uji DNA dalam Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita di Banjarbaru
- Info Terbaru soal Oknum TNI AL Diduga Membunuh Juwita Jurnalis di Banjarbaru
- Relawan Jantung
- Ternyata Brigadir Ade Kurniawan Sudah Lama Rencanakan Pembunuhan Terhadap Bayi 2 Bulan