Viral, Pria Ini Mencuri Motor Sambil Menggendong Balita, Polisi Langsung Bergerak
Senin, 28 Maret 2022 – 20:15 WIB
Robinson mengatakan, polisi menjerat tersangka SR dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman lima tahun penjara. (antara/jpnn)
Aksi pencuri sepeda motor sambil menggendong balita viral di media sosial. Polisi bergerak, pria berinisial SR itu terancam lama di penjara.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- 12 Pelaku Tawuran di Sawah Besar pada Malam Tahun Baru Ditangkap Polisi
- Nelayan Temukan Jasad Pria yang Mengambang di Pelabuhan Muara Baru
- Polisi Buru 4 Pelaku Kasus Penembakan terhadap Pemilik Rental Mobil di Tangerang
- Kombes Donald Cs Dipecat, Uang Pemerasan DWP Dikembalikan kepada Korban
- KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri di Tahun Politik 2024
- Sahroni Apresiasi Kinerja Polri Menjaga Keamanan Malam Tahun Baru