Viral, Pria Ini Menginjak Kepala Sopir Pikap, Begini Nasibnya Sekarang
Selasa, 08 Maret 2022 – 10:33 WIB

Seorang pria berinisial BA (39) saat menganiaya sopir pikap di Jalan Raya Serang Baru-Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Senin (7/3). Foto: Instagram/Terang Media
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana tentang Penganiayaan.
"Ancamannya hukuman penjara maksimal lima tahun," ujar Gidion. (cr1/jpnn)
Video seorang pria menganiaya dan menginjak kepala sopir mobil pikap di Jalan Raya Serang Baru-Cibarusah, Kampung Pasirandu, Kabupatem Bekasi, Senin (7/3), viral di media sosial, simak selengkapnya.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir
- Oknum Polisi Aniaya Mantan Pacar, Korban Mengaku Orang Tuanya Juga Diancam Akan Dibunuh
- Detik-Detik Penumpang KA Ciremai Terperosok di Rel Stasiun Semarang Poncol
- Mantan Pacar Punya Kekasih Lagi, Polisi di Palembang Pamer Senjata Api