Viral PT Es Teh Indonesia Menyomasi Pelanggan, Praktisi Hukum Angkat Bicara
jpnn.com, JAKARTA - Praktisi hukum Hendra Setiawan Boen menyayangkan langkah PT Es Teh Indonesia menyomasi pelanggannya yang mengkritik produk Chizu Red Velvet terlalu manis.
“Anggap saja itu bumbu-bumbu dalam menyampaikan pendapat,” ujar Hendra dalam keterangan resminya, Senin ,(26/9).
Pernyataan Hendra itu menanggapi berita viral di media sosial adanya konsumen yang mengkritik produk Chizu Red Velvet dari PT Es Teh Indonesia.
Hendra juga mempertanyakan klaim PT Es Teh Indonesia yang menyebut unggahan konsumen merupakan penghinaan dan pencemaran nama baik.
"Pertama, saat ini masih menjadi perdebatan para ahli hukum mengenai apakah badan hukum bisa menjadi objek tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik," ujar dia.
"Kedua, kalaupun diasumsikan badan hukum adalah objek pencemaran nama baik, tetapi membaca twit dari @Gandhoyy hanya menyebut merek produk yaitu Chizu Red Velvet tanpa badan hukum."
"Apakah Chizu Red Velvet ini orang atau badan hukum?" tanya Hendra.
Menurut dia, itu tampak lucu karena dalam somasi perusahaan menyatakan didasarkan pada hak sebagai pencipta minuman Chizu Red Velvet, padahal komposisi minuman bukan merupakan objek hak cipta.
Praktisi hukum Hendra Setiawan Boen menyayangkan langkah PT Es Teh Indonesia menyomasi pelanggannya yang mengkritik produk Chizu Red Velvet terlalu manis.
- Syamsul Bahri Tolak Pemberian Kewenangan Penyidik kepada Kejaksaan, Ini Alasannya
- Sekjen Kemnaker Dorong Praktisi Hukum dan Hubungan Industrial Tingkatkan Kompetensi
- Praktisi Hukum Marwan Iswandi Tanggapi Rencana Revisi UU Polri, Pakai Frasa Kewenangan Melebihi Batas
- Praktisi Hukum Sebut Gugatan soal Pencalonan Gibran jadi Cawapres Lemah
- Praktisi Hukum Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
- Praktisi Hukum Meyakini Kehadiran Badan Pemulihan Aset Mengakselerasi Kinerja Kejagung