Viral PT Es Teh Indonesia Menyomasi Pelanggan, Praktisi Hukum Angkat Bicara

jpnn.com, JAKARTA - Praktisi hukum Hendra Setiawan Boen menyayangkan langkah PT Es Teh Indonesia menyomasi pelanggannya yang mengkritik produk Chizu Red Velvet terlalu manis.
“Anggap saja itu bumbu-bumbu dalam menyampaikan pendapat,” ujar Hendra dalam keterangan resminya, Senin ,(26/9).
Pernyataan Hendra itu menanggapi berita viral di media sosial adanya konsumen yang mengkritik produk Chizu Red Velvet dari PT Es Teh Indonesia.
Hendra juga mempertanyakan klaim PT Es Teh Indonesia yang menyebut unggahan konsumen merupakan penghinaan dan pencemaran nama baik.
"Pertama, saat ini masih menjadi perdebatan para ahli hukum mengenai apakah badan hukum bisa menjadi objek tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik," ujar dia.
"Kedua, kalaupun diasumsikan badan hukum adalah objek pencemaran nama baik, tetapi membaca twit dari @Gandhoyy hanya menyebut merek produk yaitu Chizu Red Velvet tanpa badan hukum."
"Apakah Chizu Red Velvet ini orang atau badan hukum?" tanya Hendra.
Menurut dia, itu tampak lucu karena dalam somasi perusahaan menyatakan didasarkan pada hak sebagai pencipta minuman Chizu Red Velvet, padahal komposisi minuman bukan merupakan objek hak cipta.
Praktisi hukum Hendra Setiawan Boen menyayangkan langkah PT Es Teh Indonesia menyomasi pelanggannya yang mengkritik produk Chizu Red Velvet terlalu manis.
- Gelar Buka Bersama, Petisi Ahli Bahas RUU KUHAP & RUU Kejaksaan
- Kewenangan Intelijen-Perampasan Aset di UU Kejaksaan Disorot Pakar dan Praktisi Hukum
- Pitra Romadoni Nasution Pimpin Perkumpulan Praktisi & Ahli Hukum Indonesia
- Praktisi Hukum Edi Danggur: Penetapan Hasto Sebagai Tersangka Sangat Politis
- Praktisi Hukum Anggap Revisi UU Kejaksaan Perlu Dikaji Ulang
- Refleksi Akhir Tahun 2024 Tentang Penegakan Hukum di Indonesia