Viral Surat Darurat Keuangan Negara, Begini Kata DPR

Viral Surat Darurat Keuangan Negara, Begini Kata DPR
Beredar surat hoaks dalam bentuk Keputusan Presiden tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara, ternyata begini kata DPR RI. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Beredar surat hoaks dalam bentuk Keputusan Presiden tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara, tertanggal 17 Maret 2021, dan menyatakan bahwa Dana SBI (080264)-24 SD sebagai dana bantuan untuk dipergunakan pembangunan dan menyejahterakan rakyat serta menetapkan kedaruratan keuangan negara Indonesia.

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin memastikan surat yang berisi darurat keuangan negara yang beredar di media sosial saat ini adalah kabar bohong atau hoaks.

"DPR sejauh ini tidak pernah menerima salinan keputusan presiden terkait hal tersebut. Bisa dipastikan ini merupakan hoaks dengan tujuan tertentu," kata Azis dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (5/4).

Dia berharap masyarakat jangan mudah percaya dengan kabar yang sengaja diembuskan untuk memperkeruh kondisi bangsa di tengah situasi saat ini.

Menurut Azis, Sesneg menyatakan pemerintah tidak pernah menerbitkan Keputusan Presiden tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara.

"Sudah ada penjelasan dari Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara (Sesneg) Eddy Cahyono Sugiarto, saya rasa ini sudah cukup memberikan pencerahan," ujar Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu pula.

Azis menyebutkan, penjelasan poin kedua dalam surat palsu itu menetapkan kedaruratan negara Indonesia yang wajib ditangani secepatnya.

Selambat-lambatnya pada 31 Maret 2021 diharapkan seluruh bank terkait untuk bekerja sama demi kelancaran pencairan dana Sertifikat Bank Indonesia (SBI) tersebut di atas. Ketiga, keputusan presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Beredar surat hoaks dalam bentuk Keputusan Presiden tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara, ternyata begini kata DPR RI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News