Viral Surat Suara Direndam Air, Hasyim: Tak Sesuai Aturan

Viral Surat Suara Direndam Air, Hasyim: Tak Sesuai Aturan
Ketua KPU Hasyim Asy'ari memberikan keterangan pers di kantor KPU, Jakarta, Senin (12/2/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU

Menurutnya salah satu prosedur pemusnahan surat suara yang tidak terpakai dengan dicoret, disimpan untuk kemudian nantinya dimusnahkan.

Surat suara tak terpakai akan dimusnahkan saat proses pelantikan hasil pemilu dilaksanakan.

"Makanya saya bilang, aturannya seperti yang saya sampaikan tadi, kalau tidak digunakan lagi kan dicoret, disimpan, nanti di hitung dan dimasukkan ke dalam penghitungan suara bahwa ada sekian surat yang tidak digunakan," katanya.

Hasyim menegaskan surat suara tak terpakai penting untuk tetap disimpan setelah dicoret sebagai kelengkapan administrasi.

"Itu harus diadministrasikan, toh. Bisa dimusnahkan itu nanti, kalau sudah selesai. Kalau pejabat terpilih di lantik. Aturannya begitu," ucapnya.

KPU RI menetapkan peserta Pemilu 2024 sebanyak 18 partai politik nasional, yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.

Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

Selain itu, pemilu anggota legislatif (pileg) juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

Video yang viral di media sosial memperlihatkan sejumlah surat suara direndam air, Hasyim sebut tak sesuai aturan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News