Viral Uang Gepokan, Bupati Lampung Timur Dilaporkan ke KPK

jpnn.com, JAKARTA - Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dawam dilaporkan terkait dugaan gratifikasi.
"Kami dari masyarakat kabupaten Lampung Timur, perwakilan dari forum masyarakat antikorupsi Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi," kata perwakilan masyarakat Kabupaten Lampung Timur M Sanif Sinida, di Gedung Merah Putih KPK, Senin (4/11).
Sanif mengatakan Dawam baru-baru ini viral di media sosial karena diduga membagikan uang yang menurutnya bernilai miliaran rupiah. Dia meminta KPK untuk menelusuri hal itu.
"Dugaan kami uang puluhan miliar tersebut hasil tindak pidana korupsi dan gratifikasi yang dihasilkan dari fee proyek dari 2021-2024," ujarnya.
Dalam laporannya, Sanif turut melampirkan sejumlah bukti, antara lain dokumen dan flashdisk.
"Kami menyerahkan dua berkas, ya, ada dua berkas dan satu flashdisk," ujarnya.
Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan aduan yang disampaikan ke KPK akan ditindaklanjuti. Langkah awal yang dilakukan adalah melakukan verifikasi laporan.
"KPK memastikan menindaklanjuti setiap laporan pengaduan masyarakat yang diterima, dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data dan informasi yang disampaikan oleh Pelapor," ujarnya. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Dawam baru-baru ini viral di media sosial karena diduga membagikan uang yang menurutnya bernilai miliaran rupiah.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- Sepeda Motor yang Disita KPK Sudah Tidak Ada di Rumah Ridwan Kamil