Viral Video Gay di Medsos, Polisi Langsung Turun Tangan, Pelaku Ternyata Masih Pelajar

Kepada petugas, pelaku mengaku menjual video sejak Januari 2022. Namun, untuk pembuatan video dilakukan pada November 2021.
“Tersangka tidak mengetahui jumlah omzet penjualan videonya, namun harga per member Rp 150.000. Hasil dari penjualan video itu bisa dipergunakan untuk membeli sepeda motor seharga Rp 10 juta,” beber kapolres.
Perwira menengah ini menambahkan untuk kedua tersangka dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kemudian dikenakan juga Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
“Ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,” pungkas dia. (cuy/jpnn)
Polisi membekuk dua lelaki pemeran dalam video gay yang viral di media sosial. Salah satunya merupakan pelajar SMA.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Elfany Kurniawan
- Siswi Kelas 3 SD Tenggelam di Sungai Komering, Tim SAR Bergerak Melakukan Pencarian
- TSL 2025 Jadi Ajang Pamer Inovasi Pelajar di Bidang Sains dan Teknologi
- Bea Cukai Ingatkan Pentingnya Wawas Diri Terhadap Penipuan Mengatasnamakan Instansi
- Ribuan Pelajar di Kediri Terima Manfaat Program MBG
- Di Hari Kanker Sedunia, Petrokimia Gresik Bangun Kesadaran Kesehatan Pelajar
- Bea Cukai Beri Pengetahuan Kepabeanan Kepada Pelajar dan Mahasiswa Lewat Kegiatan Ini