Viral Video Pendeta Minta Hapus 300 Ayat Al-Qu’ran, Mabes Polri Tak Tinggal Diam

Viral Video Pendeta Minta Hapus 300 Ayat Al-Qu’ran, Mabes Polri Tak Tinggal Diam
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. ANTARA/Laily Rahmawaty/am.

jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri merespons cepat video seorang pendeta bernama Saifuddin Ibrahim yang meminta Kementerian Agama (Kemenag) menghapus 300 ayat suci Al-Qur’an.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan tim dari Bareskrim langsung mengusut video tersebut.

“Polri, khususnya Direktorat Siber Bareskrim akan mendalam isi konten video itu,” kata Dedi saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Rabu (16/3).

Menkopolhukam Mahfud MD bahkan sudah merespons langsung dan meminta Polri turun tangan menyikapi video yang viral tersebut.

“Itu bikin gaduh dan bikin banyak orang marah. Oleh sebab itu, saya minta kepolisian segera menyelidiki itu, dan kalau bisa segera ditutup akunnya karena kabarnya belum ditutup sampai sekarang,” kata Mahfud kepada media sebagaimana disiarkan di kanal YouTube Kemenko Polhukam di Jakarta, Rabu.

Dia mengingatkan pernyataan pendeta Saifuddin yang meminta Menteri Agama menghapus ayat Al-Qur’an merupakan penistaan agama.

Penistaan agama merupakan perbuatan pidana yang ancaman hukumannya penjara lebih dari lima tahun.

Pendeta Saifuddin Ibrahim viral setelah videonya yang muncul di media sosial diprotes banyak pihak.

Mabes Polri memastikan Bareskrim mengusut video pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta Kemenag menghapus 300 ayat Al-Qu'ran.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News