Viral Video Pendeta Minta Hapus 300 Ayat Al-Qu’ran, Mabes Polri Tak Tinggal Diam

jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri merespons cepat video seorang pendeta bernama Saifuddin Ibrahim yang meminta Kementerian Agama (Kemenag) menghapus 300 ayat suci Al-Qur’an.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan tim dari Bareskrim langsung mengusut video tersebut.
“Polri, khususnya Direktorat Siber Bareskrim akan mendalam isi konten video itu,” kata Dedi saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Rabu (16/3).
Menkopolhukam Mahfud MD bahkan sudah merespons langsung dan meminta Polri turun tangan menyikapi video yang viral tersebut.
“Itu bikin gaduh dan bikin banyak orang marah. Oleh sebab itu, saya minta kepolisian segera menyelidiki itu, dan kalau bisa segera ditutup akunnya karena kabarnya belum ditutup sampai sekarang,” kata Mahfud kepada media sebagaimana disiarkan di kanal YouTube Kemenko Polhukam di Jakarta, Rabu.
Dia mengingatkan pernyataan pendeta Saifuddin yang meminta Menteri Agama menghapus ayat Al-Qur’an merupakan penistaan agama.
Penistaan agama merupakan perbuatan pidana yang ancaman hukumannya penjara lebih dari lima tahun.
Pendeta Saifuddin Ibrahim viral setelah videonya yang muncul di media sosial diprotes banyak pihak.
Mabes Polri memastikan Bareskrim mengusut video pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta Kemenag menghapus 300 ayat Al-Qu'ran.
- Diduga Menista Agama, Selebgram Ini Dipanggil Intel Polres
- Polisi Dinilai Bisa Segera Ungkap Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Masalahnya...
- Viral Surat Berkop Polsek Menteng Minta THR ke Hotel, Aipda Anwar Kehilangan Jabatan
- Massa Tolak Promosi LGBT Demo di Kantor MUI
- Sahroni Viralkan Dugaan Penganiayaan Terhadap ART Asal Banyumas
- Jelang Lebaran, Pertamina Tindak Tegas SPBU Nakal demi Utamakan Layanan Masyarakat