Viral Video Santri Yatim Dianiaya di Pesantren, KPAI Minta Kemenag Segera Turun Tangan

Viral Video Santri Yatim Dianiaya di Pesantren, KPAI Minta Kemenag Segera Turun Tangan
Komisioner KPAI Retno Listyarti. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merespons kasus perundungan yang dilakukan dua remaja terhadap seorang santri yatim di sebuah pesantren di Kabupaten Pidie, Aceh.

Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan pihaknya prihati atas aksi perundungan yang menimpa korban.

KPAI meminta pemerintah daerah setempat untuk memenuhi hak-hak korban, seperti hak pemulihan medis oleh Dinas Kesehatan dan hak pemulihan psikologis oleh Dinas Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (PPPA). 

"Selain itu, hak atas pendidikan juga harus dipenuhi jika anak korban hendak pindah sekolah/pondok pesantren," kata Retno dalam keterangan tertulis, Kamis (10/3).

Retno menduga ada unsur kelemahan kontrol oleh pihak pesantren sehingga perundungan itu terjadi. 

Oleh sebab itu, KPAI berharap Kementerian Agama setempat mengevaluasi dan membina pesantren tersebut.

"Menurut Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, seharusnya satuan pendidikan wajib melindungi anak-anak dari kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, pengelola maupun sesama peserta didik," ujar Retno.

"KPAI mendorong Polres Pidie untuk mendampingi proses diversi atau penyelesaian di luar pengadilan yang sedang berproses," sambung Retno.

KPAI merespons kasus penganiayaan yang dilakukan dua remaja terhadap seorang santri yatim di sebuah pesantren di Pidie, Aceh.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News