Viral! Video Satpol PP Ciduk Paksa Warga saat Operasi Protokol Kesehatan, Ternyata ini yang Terjadi..
jpnn.com, SURABAYA - Beredar video aksi oknum petugas Satpol PP yang mengamankan paksa seorang warga yang tidak memakai masker ketika berada di jalan raya di salah satu daerah di Kota Surabaya.
Dalam video tersebut, tampak seorang perempuan paruh baya tengah menghalangi petugas Satpol PP, ketika akan membawa pria yang lebih muda. Lelaki itu terlihat tidak memakai masker dengan benar.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, pria dalam video tersebut adalah warga Jakarta, yang lama tinggal di daerah Jojoran, Surabaya.
“Yang bersangkutan Warga Jakarta Barat dengan Alamat Pulau Harapan No 21 Jakarta Barat, dan KTP tidak ada, usia 38 tahun,” kata Eddy.
Dia mengungkapkan kejadian tersebut bermula ketika Satpol PP tengah melakukan operasi protokol kesehatan. Ketika berkeliling, petugas pun mendapati pria tersebut tengah bekerja, tapi tak memakai masker.
Karena tak memakai masker, kata Eddy, petugas langsung membawa pria tersebut ke Puskesmas terdekat. Namun, lanjutnya, yang bersangkutan menolak dan berusaha untuk kabur.
“Saat petugas melakukan Operasi Patuh Masker (OPM), dia tidak memakai masker, selanjutnya petugas meminta untuk ikut ke kantor Puskesmas Mojo guna dilakukan tes swab,” ucapnya.
Namun, saat itu yang bersangkutan menolak dan memberontak, lantaran khawatir dibawa ke Liponsios. "Sehingga terjadi pemaksaan, antara petugas dan yang bersangkutan,” tambah Eddy.
Sempat viral video aksi oknum petugas Satpol PP yang mengamankan paksa seorang warga yang tidak memakai masker.
- Gandeng Satpol PP, Bea Cukai Bogor Gelar Sosialisasi BKC Ilegal, Ini Tujuannya
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Pengamat Tata Kota Sebut Aparat Lemah kepada Preman Bisa Hilangkan Kepercayaan Publik
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri
- Kejagung Beri Penjelasan Soal Video Viral Terkait Stafsus Budi Arie
- Kepala BKPP Bicara soal Honorer jadi PPPK 100% dan Paruh Waktu