Virus Corona Hantam Dunia Usaha, Kemendagri Minta Daerah Tiru Kebijakan Pusat Ini
Rabu, 25 Maret 2020 – 21:07 WIB
Antara lain, pemberian tambahan dana bagi penerima kartu sembako sebesar Rp 50 ribu/keluarga atau Rp 200 ribu selama enam bulan. Anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 4,56 triliun.
Kemudian bagi pelaku usaha UMKM, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan relaksasi kredit UMKM dengan nilai kredit di bawah Rp10 miliar dengan tujuan usaha, baik kredit dari bank atau industri keuangan non bank. (gir/jpnn)
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah memberikan relaksasi pajak bagi dunia usaha dalam meringankan beban di tengah ekonomi yang lesu akibat wabah virus corona
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Ary Ginanjar Apresiasi Komitmen Kemendagri Membangun ASN Ber-AKHLAK
- Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel
- Bappenas Membeberkan Mengenai Pentingnya Pelestarian Lingkungan Perdesaan
- Bappenas Tekankan Pentingnya Tata Kelola Perdesaan yang Adaptif
- LSM Gempur Papua Ajukan 3 Laporan ke Bawaslu
- Kemendagri Bikin Acara Identitas Kependudukan Digital Sejalan dengan Asta Cita Prabowo