Virus Corona Hantam Dunia Usaha, Kemendagri Minta Daerah Tiru Kebijakan Pusat Ini

Virus Corona Hantam Dunia Usaha, Kemendagri Minta Daerah Tiru Kebijakan Pusat Ini
Pelaporan surat pajak tahunan (SPT) dan tax amnesty. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Antara lain, pemberian tambahan dana bagi penerima kartu sembako sebesar Rp 50 ribu/keluarga atau Rp 200 ribu selama enam bulan. Anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 4,56 triliun.

Kemudian bagi pelaku usaha UMKM, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan relaksasi kredit UMKM dengan nilai kredit di bawah Rp10 miliar dengan tujuan usaha, baik kredit dari bank atau industri keuangan non bank. (gir/jpnn)

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah memberikan relaksasi pajak bagi dunia usaha dalam meringankan beban di tengah ekonomi yang lesu akibat wabah virus corona


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News