Virus Corona Mengancam, Pemerintah Wajib Mengedukasi Calon Jemaah Haji
jpnn.com, JAKARTA - Komisi VIII DPR RI mengingatkan kepada pemerintah untuk mempersiapkan informasi seputar pelaksanaan haji yang efektif, dan mudah dipahami para calon jemaah yang akan berangkat pada tahun ini.
"Pemerintah, khususnya Kementerian Agama harus mempersiapkan infomasi haji sedini mungkin ke masyarakat supaya tidak menjadi kelimpungan, dan tidak menjadi beban psikologi bagi calon jemaah," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang, di Jakarta, Kamis (19/3).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu berharap dalam pola komunikasi dengan para calon jemaah, jajaran Kemenag menyampaikan alasan yang logis dan dapat diterima mengingat penyebaran wabah virus Corona (Covid-19) di Tanah Air maupun Arab Saudi, masih tinggi.
"Kemenag harus menyiapkan informasi tentang riwayat, adakah pelaksanaan haji yang tidak dapat dilaksanakan karena berbagai faktor, katakan bencana alam, peperangan, wabah penyakit. Itu penting disampaikan ke masyarakat untuk mempersiapan psikologisnya," jelas Marwan.
Sejauh ini, tambahnya, berdasarkan penjelasan dari Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta, persiapan pelaksanaan ibadah haji tahun 2020 masih terus dilakukan persiapannya.
"Tetapi melihat perkembangan situasi dan penyebaran corona, baik di Indonesia maupun Arab Saudi, mereka belum bisa menyampaikan terkait kepastiannya," tandas Marwan. (fat/jpnn)
Agnez Mo Kena Imbas Virus Corona
Komisi VIII DPR RI mengingatkan kepada pemerintah untuk mempersiapkan informasi seputar pelaksanaan haji yang efektif, dan mudah dipahami para calon jemaah yang akan berangkat pada tahun ini
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- Mufida DPR Ingatkan Kemenkes Banyak Mendengar saat Menyusun RPMK
- Novita Hardini Sebut PPN 12 Persen Berdampak pada Akses Pendidikan Berkualitas
- Forkopi Minta RUU Perkoperasian Tak Buru-Buru Disahkan, Banyak Poin Perlu Dibahas
- Mengkaji Wacana Wadah Tunggal KPK Dalam Pemberantasan Korupsi