Virus Corona Menyerang, MK Tiadakan Sidang
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) meniadakan persidangan selama dua pekan terhitung dari 17 Maret 2020 hingga 30 Maret 2020 untuk mencegah penularan virus corona. Peniadaan persidangan itu sesuai dengan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) MK pada 16 Maret 2020.
"Tidak ada kegiatan persidangan di MK mulai Selasa, 17 Maret 2020 hingga dua pekan ke depan, kecuali ditentukan lain oleh MK," kata Jubir MK Fajar Laksono dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/3).
Menurut Fajar, MK akan melakukan rapat ulang selama peniadaan sidang. Jika penyebaran corona telah tertanggulangi, MK bakal menggelar persidangan kembali.
"Sekiranya situasi telah memungkinkan, persidangan akan digelar kembali. Penjadwalan kembali dan pelaksanaan persidangan akan dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan kepada para pihak, sesuai dengan hukum acara yang berlaku," tutur dia.
Selain meniadakan persidangan, MK juga menginstruksikan para pegawainya bekerja dari rumah atau work from home (WFH) demi mencegah penularan corona. Pengecualian instruksi itu hanya kepada pegawai yang ditunjuk untuk tetap masuk kantor sesuai dengan kebutuhan masing-masing unit kerja.
"Dengan demikian, pegawai MK tetap bekerja meskipun di rumah dan tidak keluar atau beraktifitas di luar rumah, kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak," ungkap dia.
Fajar menambahkan, MK juga menangguhkan pelaksanaan seluruh kegiatan yang menghadirkan banyak masyarakat demi mencegah penularan corona. Di antaranya kegiatan kuliah umum, seminar, bimbingan teknis, dan kunjungan ke MK.
"Dengan demikian, seluruh kegiatan perjalanan dinas hakim konstitusi dan pegawai MK, baik dalam negeri maupun luar negeri, untuk sementara ditangguhkan atau dibatalkan," timpal dia.(mg10/jpnn)
Mahkamah Konstitusi (MK) meniadakan persidangan selama dua pekan terhitung dari 17 Maret 2020 hingga 30 Maret 2020 untuk mencegah penularan virus corona.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi
- Tokoh Adat Sarmi Tegaskan Gugatan ke MK Hak Konstitusional Bukan Provokasi
- Selisih Suara Tinggi, MK Tetap Berpeluang Analisis Gugatan Risma-Gus Hans
- Ridwan Kamil Ungkap Alasan Batal Mengajukan Gugatan ke MK, Ternyata..
- Bawaslu Babel Siap Dipanggil Mahkamah Konstitusi