Virus Gozi Raup Rp 500 Miliar Uang Nasabah

Virus Gozi Raup Rp 500 Miliar Uang Nasabah
Virus Gozi Raup Rp 500 Miliar Uang Nasabah
NEWYORK--Jaksa penuntut AS mengenakan status tersangka kepada tiga orang yang diduga menciptakan kemudian menyebarkan virus yang telah menulari jutaan komputer di seluruh dunia. Virus Gozi dipakai untuk mencuri akses rekening bank dan memperoleh uang nasabah.

Dijelaskan,  virus itu berhasil mengakses informasi perbankan dan mencuri uang senilai jutaan dolar antara tahun 2005-2011.

Para tersangka terdiri dari seorang berkebangsaan Rusia, Latvia dan Rumania yang dituding menjalankan operasi "jaringan perampokan bank modern, tanpa senjata atau topeng". Ketiganya berusia 20 tahunan dan kini mendekam dalam sel tahanan.

"Mereka mengaku bersalah atas berbagai tuduhan yang dikenakan," kata Jaksa Agung AS Attorney Preet Bharara kepada BBC (24/1).

NEWYORK--Jaksa penuntut AS mengenakan status tersangka kepada tiga orang yang diduga menciptakan kemudian menyebarkan virus yang telah menulari jutaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News