Virus Gozi Raup Rp 500 Miliar Uang Nasabah
Jumat, 25 Januari 2013 – 12:26 WIB
NEWYORK--Jaksa penuntut AS mengenakan status tersangka kepada tiga orang yang diduga menciptakan kemudian menyebarkan virus yang telah menulari jutaan komputer di seluruh dunia. Virus Gozi dipakai untuk mencuri akses rekening bank dan memperoleh uang nasabah.
Dijelaskan, virus itu berhasil mengakses informasi perbankan dan mencuri uang senilai jutaan dolar antara tahun 2005-2011.
Baca Juga:
Para tersangka terdiri dari seorang berkebangsaan Rusia, Latvia dan Rumania yang dituding menjalankan operasi "jaringan perampokan bank modern, tanpa senjata atau topeng". Ketiganya berusia 20 tahunan dan kini mendekam dalam sel tahanan.
"Mereka mengaku bersalah atas berbagai tuduhan yang dikenakan," kata Jaksa Agung AS Attorney Preet Bharara kepada BBC (24/1).
NEWYORK--Jaksa penuntut AS mengenakan status tersangka kepada tiga orang yang diduga menciptakan kemudian menyebarkan virus yang telah menulari jutaan
BERITA TERKAIT
- Ngebet Usir Imigran, Donald Trump Bakal Kerahkan Personel Militer
- Trump Bakal Menghukum Petinggi Militer yang Terlibat Pengkhianatan di Afghanistan
- Bertemu Sekjen PBB, Prabowo Tegaskan RI Dukung Penguatan Pasukan Perdamaian di Palestina
- Joe Biden Izinkan Ukraina Pakai Rudal Jarak Jauh AS untuk Serang Rusia
- Presiden Prabowo Mengungkapkan Kerinduannya
- Prabowo: Indonesia Dukung Energi Terbarukan & Pengurangan Emisi Karbon