Virus Gozi Raup Rp 500 Miliar Uang Nasabah
Jumat, 25 Januari 2013 – 12:26 WIB
NEWYORK--Jaksa penuntut AS mengenakan status tersangka kepada tiga orang yang diduga menciptakan kemudian menyebarkan virus yang telah menulari jutaan komputer di seluruh dunia. Virus Gozi dipakai untuk mencuri akses rekening bank dan memperoleh uang nasabah.
Dijelaskan, virus itu berhasil mengakses informasi perbankan dan mencuri uang senilai jutaan dolar antara tahun 2005-2011.
Baca Juga:
Para tersangka terdiri dari seorang berkebangsaan Rusia, Latvia dan Rumania yang dituding menjalankan operasi "jaringan perampokan bank modern, tanpa senjata atau topeng". Ketiganya berusia 20 tahunan dan kini mendekam dalam sel tahanan.
"Mereka mengaku bersalah atas berbagai tuduhan yang dikenakan," kata Jaksa Agung AS Attorney Preet Bharara kepada BBC (24/1).
NEWYORK--Jaksa penuntut AS mengenakan status tersangka kepada tiga orang yang diduga menciptakan kemudian menyebarkan virus yang telah menulari jutaan
BERITA TERKAIT
- Ukraina & Suriah Perkuat Hubungan Diplomasi Kemanusiaan di Tengah Invasi Rusia
- Gencatan Senjata Tak Berpengaruh, Tentara Israel Tetap Lakukan Pelanggaran di Lebanon
- Arab Saudi Janjikan Pelayanan Kelas Dunia untuk Jemaah Haji & Umrah
- Korsel Diguncang Skandal Politik, Korut Pamer Rudal Hipersonik
- Jerman dan Amerika Diguncang Aksi Teror, Prancis Panik
- Iran Izinkan Anak 14 Tahun Jalani Operasi Plastik demi Kecantikan