Visa Diaspora

Dahlan Iskan

Visa Diaspora
Dahlan Iskan (Disway). Foto: Ricardo/JPNN.com

Akan tetapi tampaknya tidak perlu harus mengubah UU. Seperti halnya perubahan pendidikan dokter spesialis yang dimulai hari ini, tidak perlu mengubah UU. Bahkan, tidak perlu Perpres maupun Inpres. Tidak perlu juga Keppres. Yang diperlukan hanya Permen kesehatan.

Baca Juga:

Pun soal rencana kewarganegaraan ganda ini. Tidak perlu mengubah UU. Ada cara lain: cukup dengan memberikan visa seumur hidup kepada mereka.

Yang mengusulkan ide visa seumur hidup itu pintar sekali. Ide itu jeli sekali.

Toh inti dari kewarganegaraan ganda adalah agar mereka mudah masuk Indonesia. Maka visa seumur hidup sama fungsinya dengan kewarganegaraan ganda.

Belakangan muncul pula penjelasan yang lebih detail. Mereka yang akan mendapat perlakuan khusus itu adalah para perantau Indonesia. Bukan kepada semua pemegang paspor asing.

Memang banyak sekali keturunan Indonesia yang kini menjadi warga negara Amerika Serikat, Singapura, maupun salah satu negara Eropa.

Atau mereka yang awalnya hanya berniat sekolah di sana lalu mendapat status warga negara.

Banyak juga di antara mereka yang menjadi kaya di sana. Lalu ingin berbisnis di Indonesia. Mereka umumnya masih punya keluarga di Indonesia.

Itu terobosan besar sekali. Sangat besar. Anda tahu: UU di Indonesia tidak memungkinkan seseorang untuk punya kewarganegaraan ganda.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News