Berbisnis di Bali Pakai Visa Kunjungan, Sergei Kosenko Langgar UU Keimigrasian

jpnn.com, BADUNG - Seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia, Sergei Kosenko melakukan pelanggaran keimigrasian.
Sergei Kosenko menggunakan visa kunjungan untuk kepentingan berbisnis di Bali.
Sergi pun harus dideportasi dari Bali, Minggu (24/1).
"Dia di sini punya bisnis properti tetapi masih harus didalami lagi seperti apa, karena prosedurnya harus jelas," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM) Bali Jamaruli Manihuruk dalam jumpa pers di Imigrasi Ngurah Rai, Badung, Bali, Minggu (24/1).
"Yang bersangkutan dalam hal ini tidak memiliki izin tinggal yang sesuai tapi menggunakan visa kunjungan sehingga harus dilakukan tindakan keimigrasian berupa deportasi," lanjut Jamaruli.
Menurutnya, Sergei Kosenko telah melakukan kegiatan-kegiatan seperti menjadi seorang duta yang mewakili kegiatan dari perusahaan tertentu, mengundang investor, dan menjadi seorang marketing dengan mempromosikan produk sebuah perusahaan tertentu.
Namun, kata dia, kegiatannya tidak sesuai dengan persetujuan telex visa B211B di bawah seorang penjamin dari sebuah PT.
Menurutnya, patut diduga Sergei Kosenko telah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 Huruf a juncto Pasal 123 Huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sergei Kosenko menggunakan visa kunjungan untuk kepentingan berbisnis di Bali. Langgar UU Keimigrasian, Sergei pun dideportasi.
- ASDP: Arus Balik di Pelabuhan Gilimanuk Mulai Meningkat
- Amerika Bakal Persulit Pemohon Visa yang Suka Menghina Israel di Medsos
- Ternyata WNA Pelaku Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi
- Yayasan Sole Family Bali dan Perjuangan Melawan Ketidakberdayaan
- Keamanan Wisata Air di Bali Dipertanyakan Setelah Turis Australia Meninggal
- Lapangan Tenis Belum Diserahterimakan, Sudah Dipakai Turnamen Internasional