Berbisnis di Bali Pakai Visa Kunjungan, Sergei Kosenko Langgar UU Keimigrasian

"Dia ini juga mengundang teman-temannya bergabung di usahanya," kata dia.
Pihaknya mendapatkan informasi bahwa Sergei diduga berbisnis di bidang properti.
Namun demikian, Maruli memastikan pihaknya masih akan terus mendalami lagi informasi tersebut.
"Kalau dikatakan sebagai investor masih belum, karena izin tinggal untuk investor butuh KITAS. Dia dideportasi sekarang, harusnya sudah selesai dan investasinya dia mungkin diberikan ke orang lain," ucapnya.
Ia menambahkan bahwa Sergei juga melakukan pelanggaran keimigrasian yaitu mengadakan pesta tanpa memperhatikan protokol kesehatan di daerah Badung dan diunggah di akunnya @sergey_kosenko di Instagram, Senin, 11 Januari 2021.
Sehingga Sergei telah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 Ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Pendeportasian Sergei dilaksanakan pada Minggu, 24 Januari 2021 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Bandara Soekarno-Hatta dan selanjutnya menuju ke negara asalnya, Rusia.
Lebih lanjut Jamaruli mengatakan pada awal Januari 2021 tercatat lima warga asing telah dideportasi karena melakukan pelanggaran keimigrasian.
Sergei Kosenko menggunakan visa kunjungan untuk kepentingan berbisnis di Bali. Langgar UU Keimigrasian, Sergei pun dideportasi.
- Legislator PDIP Sebut Bandara Buleleng Bakal Memperberat 'Overtourism' di Bali
- Wamenpar Ni Luh Puspa Petakan Potensi Wisata di Bali Timur, Ini Tujuannya
- Pesawat Airfast Bermasalah saat Pendaratan, Runway Bandara Ngurah Rai Ditutup Sementara
- 3 Residivis Kasus Narkoba di Bali Berulah Lagi
- Pemkab Jembrana Merger Dinas untuk Efisiensi Anggaran Maupun Kinerja
- Istri Mantan Atlet Australia Ingin Suaminya Ikut Diadili dalam Kasus Prostitusi