Berbisnis di Bali Pakai Visa Kunjungan, Sergei Kosenko Langgar UU Keimigrasian
Minggu, 24 Januari 2021 – 16:39 WIB

Konferensi pers terkait pendeportasian warga negara Rusia di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Badung, Bali. Minggu (24/01/2021). (Antara/Ayu Khania Pranisitha/2021)
"Mayoritas berupa penyalahgunaan izin tinggal. Karena adanya perpanjangan izin otomatis sehingga banyak yang menyalahgunakan seperti cari pekerjaan tetapi pakai visa kunjungan," jelasnya.
Hingga saat ini ada 30 ribu orang WNA yang masih ada di Bali. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Sergei Kosenko menggunakan visa kunjungan untuk kepentingan berbisnis di Bali. Langgar UU Keimigrasian, Sergei pun dideportasi.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- ASDP: Arus Balik di Pelabuhan Gilimanuk Mulai Meningkat
- Amerika Bakal Persulit Pemohon Visa yang Suka Menghina Israel di Medsos
- Ternyata WNA Pelaku Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi
- Yayasan Sole Family Bali dan Perjuangan Melawan Ketidakberdayaan
- Keamanan Wisata Air di Bali Dipertanyakan Setelah Turis Australia Meninggal
- Lapangan Tenis Belum Diserahterimakan, Sudah Dipakai Turnamen Internasional