Berbisnis di Bali Pakai Visa Kunjungan, Sergei Kosenko Langgar UU Keimigrasian
Minggu, 24 Januari 2021 – 16:39 WIB
"Mayoritas berupa penyalahgunaan izin tinggal. Karena adanya perpanjangan izin otomatis sehingga banyak yang menyalahgunakan seperti cari pekerjaan tetapi pakai visa kunjungan," jelasnya.
Hingga saat ini ada 30 ribu orang WNA yang masih ada di Bali. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Sergei Kosenko menggunakan visa kunjungan untuk kepentingan berbisnis di Bali. Langgar UU Keimigrasian, Sergei pun dideportasi.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Dua Tokoh Siap Luncurkan Creative Hub Bertema Laut di Bali
- GB Sanitaryware dan Christian Sugiono Garap Project Rahasia di Bali
- Bali Jadi Destinasi Utama Wisata Medis Estetika di Asia Tenggara
- Kantor Imigrasi Jakpus Deportasi 14 WNA yang Langgar Izin Tinggal
- Kronologi Anak Drummer Matta Band Meninggal Dunia di Bali
- Imigrasi Surabaya Deportasi 2 WNA yang Langgar Aturan Keimigrasian