Visa Rizieq Habis, Imigrasi: Tidak Ada Visa Unlimited Days
jpnn.com, JAKARTA - Visa umrah Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab habis 12 Juni 2017.
Rizieq yang diduga masih berada di Arab Saudi belum pulang ke Indonesia untuk menjalani proses hukum kasus dugaan pornografi.
Lalu apakah Rizieq akan dideportasi?
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Ronny Franky Sompie menjelaskan visa tujuan kemana WNI akan mengadakan sebuah kegiatan itu sangat bergantung kepada peraturan yang berlaku di negara yang dituju.
Imigrasi negara yang dituju tentu punya standar operasional prosedur (SOP) dan aturan yang menjadi dasar hukum pemberian visa.
"Apa pun bentuk visa yang dibutuhkan dan bisa diberikan kepada WNI yang memohon," kata Ronny di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (12/6).
Karenanya, Ronny mengatakan, hal ini menjadi kewenangan dari negara yang memberikan visa kepada setiap WNI yang memohonnya.
Ronny menjelaskan, sebelum ke negara tujuan, seseorang mengajukan visa melalui perwakilan negara itu di Indonesia.
Visa umrah Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab habis 12 Juni 2017.
- Denny Indrayana Masih Bebas, Pakar Curiga Ada Permainan di Kasus Payment Gateway
- Ditjen Imigrasi Jalin Kerja Sama dengan VFS Global Untuk Tingkatkan Layanan
- Imigrasi Targetkan 100 Ribu Golden Visa Tahun Ini dan Bisa Dorong Kemajuan Ekonomi
- Kemenkumham Babel Luncurkan Gerai Imigrasi-Corner di Bangka
- Ditjen HAM Dorong Peran Satpol PP Dalam Menjaga Ketertiban Daerah.
- Tes CAT Diikuti Ribuan Calon Notaris, Dirjen AHU Cahyo Berpesan Begini