Visinema Pictures Polisikan 7 Portal Daring Nonton Film Ilegal, Kasus Apa?
jpnn.com, JAKARTA - Rumah produksi Visinema Pictures melaporkan tujuh portal daring menonton film ilegal ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pembajakan.
Kuasa hukum Visinema Pictures, Muhammad Aris Marabessy mengatakan laporan ini sehubungan dengan pembajakan film Mencuri Raden Saleh (MRS).
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor perkara LP / B / 4844 / IX / 2022 / SPKT / POLDA METRO JAYA.
"Kurang lebih tujuh website, salah satunya Rebahin," kata Aris saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (21/9).
Aris menjelaskan tujuh portal daring tersebut dengan sengaja mengunggah film MRS secara ilegal.
Mirisnya, film yang diunggah merupakan hasil rekaman yang diambil diam-diam di bioskop.
Tak tanggung, film yang diperankan Iqbaal Ramadhan cs itu direkam ilegal dari awal hingga akhir.
"Full, satu film," ungkapnya.
Rumah produksi Visinema Pictures melaporkan 7 portal daring menonton film ilegal ke polisi.
- Reza Rahadian: Film Indonesia Raih Kepercayaan Penonton Lokal
- Personal Persistence & Film Animasi Into the Mortal World Jadi Penutup Pameran Film Tiongkok 2025
- Iqbaal Ramadhan Jadi Penyiar Radio di Program VINDES Season Kedua
- Perihal Film Layar Lebar “Janji Senja”, Brigjen TNI Antoninho: Kisah Inspiratif Seorang Gadis Maluku
- Diskusi Hari Film Nasional Bakal Bahas Tren dan Tantangan Perfilman Indonesia
- Dompet Dhuafa & PARFI 56 Teken Kerja Sama Kampanye Kemanusiaan dan Pemberdayaan Budaya