Vivere Pericoloso

Oleh: AA LaNyalla Mahmud Mattalitti

Vivere Pericoloso
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Foto: Dok Tim Media LaNyalla

jpnn.com, JAKARTA - Vivere Pericoloso, adalah sebuah frasa dalam bahasa Italia yang berarti "hidup penuh bahaya" atau "hidup menyerempet bahaya". Kalimat ini pernah dikutip oleh Bung Karno dalam pidatonya di tahun 1964 silam. Tetapi tentu di sini saya tidak akan mengulas tentang pidato Bung Karno tersebut.

Saya memilih kalimat tersebut sebagai judul saja. Karena bangsa ini memang sedang menyerempet bahaya. Tepatnya sejak Era Reformasi. Saat bangsa ini terbawa dalam suasana dan spirit anti Orde Baru. Sehingga ada anggapan yang tidak kita sadari, bahwa Sistem Demokrasi Pancasila kita samakan dengan Orde Baru.

Sehingga di Era Reformasi muncul orang-orang yang menganggap dirinya The Second Founding Fathers. Lalu mendalilkan ilmu dan teori barat untuk dijejalkan ke dalam Konstitusi negara ini. Dengan dalih penguatan sistem presidensial, maka sistem bernegara di dalam Konstitusi diubah.

Celakanya perubahan itu justru meninggalkan Pancasila sebagai identitas Konstitusi. UUD hasil perubahan telah meninggalkan Pancasila sebagai norma hukum tertinggi negara. Fakta tersebut bukan asumsi atau pseudoscience. Tetapi hasil kajian akademik.

Karena isi dari perubahan Konstitusi itu ternyata menjabarkan nilai individualisme dan liberalisme. Sehingga sistem perekonomian juga berubah menjadi ekonomi pasar yang kapitalistik.

Didalilkan, penguatan sistem presidensial harus dilakukan melalui pemilihan presiden secara langsung oleh rakyat. Agar presiden mendapat mandat langsung dari rakyat. Sehingga benar-benar presiden rakyat. Ternyata faktanya?

Faktanya, presiden yang disodorkan kepada rakyat adalah pilihan Ketua Umum Partai Politik. Karena memang konstitusi mengatur seperti itu. Sehingga tidak salah apabila presiden disebut petugas partai.

Dalam penentuan calon presiden, para ketua partai yang bermusyawarah. Menimbang-nimbang dan membicarakan tentang bagaimana pembiayaan Pilpres Langsung yang begitu besar. Apakah sudah cukup sponsor atau belum? Dan seterusnya.

Silakan melakukan Amandemen Konstitusi. Namun, tidak mengubah Azas dan Sistem bernegara. Itu disebut Amandemen dengan Teknik Adendum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News