Vivi 11 Kali Menikah, 9 Kali Secara Siri

Vivi 11 Kali Menikah, 9 Kali Secara Siri
Suasana Desa Kalisat, Rembang, Pasuruan, Jawa Timur. Foto: M Hidayat/Radar Bromo
Pria 53 tahun tersebut mengatakan, di wilayahnya kawin siri seperti itu disebut juga kawin RT. Hal itu sering dilakukan pasangan yang sudah berusia lanjut. "Usianya 40-50 tahun," kata pria yang juga menjadi anggota Satgas Trafficking di Kecamatan Bongas ini.

Dia menambahkan, kebanyakan pelaku nikah siri dilatarbelakangi keterbatasan biaya. "Di sini, menyelenggarakan pernikahan secara resmi sesuai aturan negara, harus keluar duit antara Rp 700 ribu hingga Rp 1 juta," paparnya.

Itu belum termasuk syarat lain, yakni memiliki KTP, KK (kartu keluarga), ijazah sekolah, foto, maupun surat-surat resmi lain. "Bagi para manula, persyaratan itu sangat merepotkan. Jadi, cari yang murah dan praktisnya saja, tapi harus dengan niat yang baik," tutur bapak tiga anak itu.

Faktor lain yang menjadi motif pelaku nikah siri adalah mahalnya biaya proses perceraian bila menikah dengan mencatatkan perkawinan ke lembaga yang berwenang. "Sengaja dipatok biaya tinggi, guna menekan angka perceraian di Indramayu. Kalau kawin RT, mau cerai cukup lapor ke penghulu dan ke RT lagi," terangnya.

Tradisi menikah siri juga banyak dilakukan warga di desa-desa di dua kabupaten: Indramayu dan Pasuruan. Benarkah hanya bermotif ekonomi? Laporan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News