Vladimira Zaxkova, Wanita Asal Ceko yang Dideportasi Usai Ketahuan Berbuat Terlarang di Bali
jpnn.com, DENPASAR - Seorang wanita asal Ceko bernama Vladimira Zaxkova dideportasi oleh petugas Imigrasi Kelas II TPI Singaraja setelah ketahuan melanggar izin tinggal di Bali.
Pendeportasi terhadap Vladimira dilakukan pada Sabtu (20/3) Pukul 21.40 WIB melalui Bandar Udara Internasional Soekarno - Hatta dengan penerbangan Turkish Airlines TK 57 tujuan akhir Prague, Ceko.
Menurut Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk, warga negara asing (WNA) berusia 30 tahun itu bekerja sebagai pengajar selam di daerah Tulamben, Kabupaten Karangasem.
"Dia ke Indonesia dengan izin tinggal kunjungan, tetapi yang bersangkutan justru melakukan kegiatan sebagai instruktur diving freelance yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya," kata Jamaruli Manihuruk dalam keterangan persnya di Denpasar, Minggu malam (21/3).
Jamaruli menjelaskan Vladimira Zackova memiliki izin tinggal kunjungan B211A yang berlaku sampai dengan 20 Maret 2021.
Ketidaksesuaian penggunaan izin tinggal kunjungan dengan kegiatannya yang bekerja di Bali, membuat Vladimira dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.
Proses pendeportasian iitu dilakukan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, yang menjadi wilayah kerja untuk penegakan hukum keimigrasian.
Selain itu, Vladimira juga masuk dalam daftar penangkalan dikarenakan telah melakukan pelanggaran keimigrasian sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang - undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Vladimira Zackova dideportasi dari Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Sabtu (20/3).
- Berkedok LC, 12 Wanita Vietnam Jadi PSK, Tarif Sekali Kencan Rp 5,6 Juta
- Ditjen Imigrasi Resmikan 2 Direktorat Baru, Apa Saja?
- E-Paspor Bakal Diterapkan Sepenuhnya
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Waduh, 5 WNI Ini Ingin Jual Ginjal ke India, Diiming-imingi Uang Sebegini
- Trump Menang, Urusan Imigrasi jadi Kekhawatiran Warga Indonesia di Amerika Serikat