Vokasi serta Riset dan Pengembangan Dapat Insentif Pajak Super
jpnn.com, JAKARTA - Vokasi serta investasi riset dan pengembangan (R&D) bakal mendapat insentif fiskal super tax deduction.
Hal itu dilakukan untuk mendorong terwujudnya iklim usaha yang kondusif bagi pertumbuhan sektor industri tanah air.
Peraturan pemerintah (PP) soal insentif tersebut akan disahkan dalam waktu dekat.
BACA JUGA: Pemerintah Kejar Pajak Perusahaan Teknologi
”PP tersebut telah diparaf seluruh kementerian terkait sehingga fasilitas super tax deduction untuk vokasi hingga 200 persen itu tinggal ditandatangani presiden,” tutur Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Kamis (13/6).
Insentif itu berupa keringanan pajak yang diberikan atas kontribusi industri dalam program penciptaan tenaga kerja terampil yang dibutuhkan oleh sektor manufaktur.
”Dengan ini, pemerintah dan sektor industri melakukan co-production SDM (sumber daya manusia, Red) industri. Karena mereka yang paling tahu kebutuhan akan SDM, maka diharapkan ikut menyiapkan,” ujar dia.
Untuk bertransformasi ke era industri digital, dibutuhkan reskilling agar SDM di bidang industri mampu berkompetisi.
Vokasi serta investasi riset dan pengembangan (R&D) bakal mendapat insentif fiskal super tax deduction.
- Prabowo Bertemu Para Pengusaha Besar Amerika Serikat, Inilah Permintaannya
- Keluarga Donald Trump Berminat untuk Berinvestasi di Indonesia
- Prabowo Subianto Segera Luncurkan Gerakan Solidaritas Nasional
- Rosan Roeslani Sebut Sejumlah Pengusaha Pertambangan Siap Berinvestasi di IKN
- Menteri Rosan Roeslani Tekankan Pentingnya Transisi Energi di Forum AZEC Ministrial Meeting
- Jokowi Resmi Lantik 3 Menteri, Ada Bahlil dan Rosan Roeslani