Vonis 1,5 Tahun Inkracht, 5 Bulan Lagi Richard Eliezer Bisa Bebas
![Vonis 1,5 Tahun Inkracht, 5 Bulan Lagi Richard Eliezer Bisa Bebas](https://cloud.jpnn.com/photo/galeri/normal/2023/02/15/terdakwa-kasus-pembunuhan-berencana-nofriansyah-yosua-hutaba-mwk4.jpg)
Raden Brotoseno ditahan sejak 18 November 2016.
AKBP Raden Brotoseno bebas bersyarat sejak 15 Februari 2020.
Dengan demikian, Brotoseno berada di balik jeruji besi selama 3 tahun dan 3 bulan, atau 39 bulan.
Perinciannya, selama 2016 dia berada di tahanan 1,5 bulan, karena mulai ditahan sudah pertengahan November.
Selanjutnya, pada 2017, 2018, dan 2019, total 36 bulan Brotoseno di bui.
Pada 2020, Brotoseno 1,5 bulan berada di penjara karena bebas bersyarat pertengahan Februari.
Jadi, total Brotoseno berada di bui selama 39 bulan atau setara dengan 2/3 dari vonis yang 60 bulan, sudah dihitung potongan masa penahanan atau remisi.
Richard Eliezer Bisa Bebas Bersyarat Juli 2023
Diketahui, warga binaan atau narapidana alias napi bisa bebas bersyarat, dengan ketentuan sudah menjalani masa pidana minimal 2/3.
Richard Eliezer bisa bebas 5 bulan lagi setelah vonis 1,5 bulan penjara yang dijatuhkan kepadanya sudah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht.
- Sempat Dicopot Gegara Kasus Sambo, Kombes Budhi Kini Dapat Promosi Bintang
- Kapolri Tunjuk Irjen Pol Andi Rian R Djajadi Sebagai Kapolda Sumsel
- Tak Ada Lagi Dendam, Jessica Wongso: Sekarang Saya Sudah Plong Saja
- Eksaminasi Kasus Vina & Eky: Reza Singgung Nasib Ferdy Sambo, Bandingkan dengan Iptu Rudiana
- Terima Remisi Idulfitri, Dua Napi Lapas Curup Bengkulu Langsung Bebas
- Bebas Bersyarat, Eks Menpora Imam Nahrawi Dikenakan Wajib Lapor