Vonis 1,5 Tahun Inkracht, 5 Bulan Lagi Richard Eliezer Bisa Bebas
Jumat, 17 Februari 2023 – 07:24 WIB
![Vonis 1,5 Tahun Inkracht, 5 Bulan Lagi Richard Eliezer Bisa Bebas](https://cloud.jpnn.com/photo/galeri/normal/2023/02/15/terdakwa-kasus-pembunuhan-berencana-nofriansyah-yosua-hutaba-mwk4.jpg)
Terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara, pada persidangan beragendakan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (15/2). Foto: Ricardo/JPNN.com
Dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan.
Syarat lain, yang bersangkutan dinilai berkelakuan baik selama 9 bulan terakhir dan sudah menjalani program pembinaan dengan baik.
Untuk bisa mendapatkan bebas bersyarat, Eliezer minimal sudah menjalani masa kurungan 12 bulan (2/3 dari 18 bulan).
Karena mantan ajudan Ferdy Sambo itu ditahan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada 3 Agustus 2022, maka ketentuan 12 bulan itu jatuh pada Juli 2023.
Dengan demikian, Richard Eliezer berpeluang bebas bersyarat 5 bulan lagi. (sam/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Richard Eliezer bisa bebas 5 bulan lagi setelah vonis 1,5 bulan penjara yang dijatuhkan kepadanya sudah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Sempat Dicopot Gegara Kasus Sambo, Kombes Budhi Kini Dapat Promosi Bintang
- Kapolri Tunjuk Irjen Pol Andi Rian R Djajadi Sebagai Kapolda Sumsel
- Tak Ada Lagi Dendam, Jessica Wongso: Sekarang Saya Sudah Plong Saja
- Eksaminasi Kasus Vina & Eky: Reza Singgung Nasib Ferdy Sambo, Bandingkan dengan Iptu Rudiana
- Terima Remisi Idulfitri, Dua Napi Lapas Curup Bengkulu Langsung Bebas
- Bebas Bersyarat, Eks Menpora Imam Nahrawi Dikenakan Wajib Lapor