Vonis 1,9 Tahun, Lima Terdakwa Ajukan Banding
Jumat, 06 September 2013 – 07:10 WIB
"Ini tak bisa disebut tindakan pembantuan, menurut kami landasan teori lemah. Tak ada itu perbantuan karena mereka berdiri sendiri di luar dan di dalam Lapas, serta tak ada dialog adanya rencana pembunuhan," pungkasnya. (Fid)
BANTUL - Lima terdakwa kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatn (Lapas) Klas IIB Cebongan Sleman, diputus bersalah oleh majelis hakim dan divonis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Butuh Dana Tambahan Rp 100 Triliun untuk 82,9 Juta Penerima Program MBG
- Menteri Agama: Pengumuman Libur Ramadan Disampaikan Senin
- Menko AHY Bicara soal Harga Tiket Transportasi Mudik Lebaran 2025: Lebih Terjangkau
- Hadiri Perayaan Natal di BRIN, Menko AHY Ingatkan Soal Toleransi dan Persatuan
- Ikatan Notaris Indonesia Versi Kongres Cilegon: Keputusan Dirjen AHU Sewenang-wenang
- Pemerintah Daerah Ikut Patungan Rp 5 Triliun untuk Membiayai Makan Bergizi Gratis