Vonis 1,9 Tahun, Lima Terdakwa Ajukan Banding
Jumat, 06 September 2013 – 07:10 WIB

Vonis 1,9 Tahun, Lima Terdakwa Ajukan Banding
"Ini tak bisa disebut tindakan pembantuan, menurut kami landasan teori lemah. Tak ada itu perbantuan karena mereka berdiri sendiri di luar dan di dalam Lapas, serta tak ada dialog adanya rencana pembunuhan," pungkasnya. (Fid)
BANTUL - Lima terdakwa kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatn (Lapas) Klas IIB Cebongan Sleman, diputus bersalah oleh majelis hakim dan divonis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Universitas Sunan Gresik - Politeknik Kirana Teken MoU, Lulusan Bisa Langsung Kerja di Lion Air Group
- Pramono Tegaskan Tidak Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Menhan Sjafrie Mengusulkan Tunjangan Operasi Prajurit TNI Naik 75 Persen
- KPK Periksa 3 Saksi Terkait Dugaan Korupsi di Lingkungan Bea Cukai
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance