Vonis 2,5 Tahun Penjara untuk Si Cantik Eks Pramugari Garuda
jpnn.com, DENPASAR - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara kepada Michelle Merilouisa Simangunsong (27). Majelis hakim PN Denpasar pada persidangan yang digelar Senin (20/8) menyatakan mantan pramugari Garuda Indonesia itu terbukti memiliki narkoba.
“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Michelle Merilouisa Simangunsong dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim I Ketut Tirta saat membacakan vonis.
Majelis hakim menyatakan Michelle memiliki kokain seberat 0,37 gram, sabu-sabu 0,12 gram, serta empat butir dumolid 0,92 gram. Namun, putusan untuk warga Jakarta Selatan itu lebih ringan dari tuntuan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Michelle. JPU meyakini perempuan berparas ayu itu telah melakukan perbuatan yang memenuhi unsur Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan alternatif.
Baca juga: Tuntutan 3 Tahun Penjara buat Si Cantik Eks Pramugari Garuda
JPU menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim untuk Michelle. Sedangkan Michelle sebagai terdakwa langsung menerima putusan itu.
“Saya menerima, Yang Mulia,” kata Michelle setelah berkoordinasi dengan penasihat hukumnya.(rb/san/mus/JPR)
Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara kepada eks pramugari Michelle Merilouisa Simangunsong (27) yang didakwa memiliki narkoba.
Redaktur & Reporter : Antoni
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO