Vonis 3 Bulan Penjara Untuk Andi Soraya

Vonis 3 Bulan Penjara Untuk Andi Soraya
Setelah divonis 3 bulan penjara dan membayar biaya perkara Rp.2000, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10), Andi Soraya menolak wawancara dan justru mencaci maki wartawan. Foto : Fedrik Tarigan/Nonstop/JPNN
Hukuman tiga bulan penjara untuk Andi sebenarnya jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa, Daulat Napitupulu, yaitu 10 bulan. Andi terbukti melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan ringan.

Menurut majelis hakim, sebelum vonis dibacakan, ada beberapa hal yang meringankan hukumannya. Yaitu, dia belum pernah dihukum pidana dan bertingkah laku sopan selama persidangan. Hal yang memberatkan adalah tidak pernah mau mengakui secara terus terang kesalahannya dan meresahkan orang lain.

Andi dinyatakan terbukti menganiaya perempuan bernama Sri Sukaesih di diskotek Second Floor, Kemang, Jakarta, pada 22 November 2007. Banyak saksi yang mengatakan bahwa Andi melempar gelas ke kepala Sri sehingga harus dijahit sembilan jahitan.

Setelah divonis, Andi tidak langsung masuk bui. Dia diberi kesempatan untuk banding selama tujuh hari. Jika dalam kurun waktu itu dia tidak mengajukan banding, eksekusi penahanan segera dilakukan. (gen/ayi)

JAKARTA - Terbukti melakukan penganiayaan, artis Andi Soraya divonis tiga bulan penjara. Perempuan yang mengawali karir sebagai model iklan itu merasa


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News