Vonis 3,5 Tahun untuk Azis Syamsuddin, Hakim: Sudah Pantas!
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan penjara terhadap mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Azis dinyatakan terbukti bersalah menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah.
“Menjatuhkan pidana kepada saudara Azis Syamsuddin dengan penjara selama tiga tahun enam bulan dan denda Rp 250 juta. Dengan kententuan apabila pidana denda itu tidak dibayar, akan diganti kurungan empat bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis saat membacakan amar putusan, Kamis (17/2).
Selain itu, Azis Syamsuddin juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok.
Dalam menjatuhkan hukuman, Majelis Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.
Untuk hal yang meringankan, Azis belum pernah dihukum sebelumnya serta memiliki tanggungan keluarga.
Sedangkan untuk hal memberatkan, perbuatan Azis disebut tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Dia juga merusak citra DPR, tidak mengakui kesalahannya, serta berbelit-belit selama persidangan.
Majelis Hakim membacakan amar putusan atau vonis untuk Azis Syamsuddin dalam perkara dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah.
- Baru Terpilih Lagi, Kepala Daerah Ini Dijebloskan KPK ke Sel Tahanan, Siapa?
- KPK Geledah Kantor PUPR Riau Terkait Dugaan Korupsi Proyek Flyover Simpang SKA
- Usut Kasus Korupsi Dana PEN, KPK Periksa Bupati Situbondo
- Ini Alasan KPK Mangkir di Praperadilan Hasto
- KPK tak Hadir, PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto
- Guru Besar Sebut Hasto Punya Hak Perlindungan di Kasus Harun Masiku