Vonis 3,5 Tahun untuk Azis Syamsuddin, Hakim: Sudah Pantas!
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan penjara terhadap mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Azis dinyatakan terbukti bersalah menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah.
“Menjatuhkan pidana kepada saudara Azis Syamsuddin dengan penjara selama tiga tahun enam bulan dan denda Rp 250 juta. Dengan kententuan apabila pidana denda itu tidak dibayar, akan diganti kurungan empat bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis saat membacakan amar putusan, Kamis (17/2).
Selain itu, Azis Syamsuddin juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok.
Dalam menjatuhkan hukuman, Majelis Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.
Untuk hal yang meringankan, Azis belum pernah dihukum sebelumnya serta memiliki tanggungan keluarga.
Sedangkan untuk hal memberatkan, perbuatan Azis disebut tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Dia juga merusak citra DPR, tidak mengakui kesalahannya, serta berbelit-belit selama persidangan.
Majelis Hakim membacakan amar putusan atau vonis untuk Azis Syamsuddin dalam perkara dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah.
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut
- Komisi III DPR Pilih 5 Pimpinan KPK 2024-2029, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah
- Siang Ini, DPR Pilih Lima Capim dan Cadewas KPK Pakai Mekanisme Voting