Vonis 3,5 Tahun untuk Azis Syamsuddin, Hakim: Sudah Pantas!
Kamis, 17 Februari 2022 – 13:24 WIB

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
“Hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa sudah pantas, layak, dan adil sebagaimana yang sudah dicantumkan pada putusan,” kata hakim.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.
Jaksa KPK sebelumnya menuntut Azis Syamsuddin dengan empat tahun dan dua bulan penjara.
Majelis hakim juga diminta menjatuhkan pidana denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan kepada Azis. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Majelis Hakim membacakan amar putusan atau vonis untuk Azis Syamsuddin dalam perkara dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum