Vonis 5 Tahun Penjara Tidak Membuat Heri Joko Jera

Vonis 5 Tahun Penjara Tidak Membuat Heri Joko Jera
Polisi memeriksa Heri Joko yang diduga menyelundupkan narkoba. Foto: Heru Suyitno/Antara

jpnn.com, MAGELANG - Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyaraktan (KPLP) Kelas II A Magelang, Jawa Tengah, menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu ke dalam lapas yang dibawa napi bernama Heri Joko Santoso di kantong celananya usai dibesuk.

Kepala KPLP Kelas II A Magelang Rachmad Mintarja mengatakan, Heri Joko dibesuk oleh istrinya, DT, warga Salam Kabupaten Magelang sekitar 30 menit.

Sebelum memasuki blok tahanan, Heri Joko diperiksa petugas KPLP. "Yang bersangkutan pada saat itu memberontak, kemudian ada bungkusan yang jatuh berupa pil. Pelaku lantas mengambil dan menelan benda itu," kata Rachmad, Jumat (6/9).

Sementara itu, di saku celana pelaku ditemukan uang pecahan Rp 5.000 untuk membungkus plastik yang diduga sabu-sabu.

BACA JUGA: Modus Maryani Selundupkan Sabu-Sabu ke Rutan

Setelah mengamankan pelaku, kata Rachmad, petugas lapas berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Magelang Kota. "Kami  serahkan barang bukti satu paket kecil sabu-sabu kepada polisi," katanya.

Heri Joko adalah napi kasus narkoba yang divonis hukuman selama 5 tahun penjara dan baru menjalani 1,5 tahun. (heru suyitno/ant/jpnn)


Pelaku mendapatkan sabu-sabu dari sang istri usai menjenguk ke lembaga pemasyarakatan.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News